Anies Baswedan Bantah Diam-diam Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bantah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi secara diam-diam. Ia mengatakan, penerbitan IMB sudah dilakukan sesuai prosedur dan tak melanggar apapun.
“Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan,” ujar Anies, dalam keterangan resminya melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Kamis (13/6).
Anies mengatakan, sejumlah bangunan di pulau reklamasi telah memiliki IMB. Bangunan-bangunan ini berdiri pada periode 2015-2017 sebelum Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Adapun beberapa masalah yang ditemukan pihaknya dan kudu diselesaikan terkait dengan beberapa fakta seperti keberadaan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan adanya lahan kurang dari lima persen yang telah dibangun sebagai rumah tinggal berdasarkan pergub tersebut. “Ada juga pelanggaran membangun tanpa IMB,” tambah Anies.
Anies mengatakan, Pergub DKI Jakarta 206/2016 merupakan landasan hukum bagi pengembang untuk membangun suatu bangunan. Jika pergub itu dicabut untuk membongkar bangunan, lanjutnya, maka kepastian atas hukumnya pun ikut menghilang.
“Bila dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada pergub dan hukum. Efeknya, pergub yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu,” tutur Anies.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Anies juga mengatakan, fakta lainnya adalah masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. “Itu yang akan kita tata kembali,” katanya.
Sebelumnya, terbitnya IMB sejumlah bangunan di kawasan pulau reklamasi menjadi polemik. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Anies sendiri telah memberhentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sejak tahun lalu. Anies juga bahkan ikut menyegel bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi.
Simak video Anies Berdebat dengan Ahok Soal Reklamasi dibawah ini:
Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara soal Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
Sumber Berita Anies Baswedan Bantah Diam-diam Terbitkan IMB Pulau Reklamasi: Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.