Nasional

Anies Baswedan Bantah Diam-diam Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Anies Baswedan Bantah Diam-diam Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bantah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi secara diam-diam. Ia mengatakan, penerbitan IMB sudah dilakukan sesuai prosedur dan tak melanggar apapun.

“Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan,” ujar Anies, dalam keterangan resminya melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Kamis (13/6).

Anies mengatakan, sejumlah bangunan di pulau reklamasi telah memiliki IMB. Bangunan-bangunan ini berdiri pada periode 2015-2017 sebelum Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Adapun beberapa masalah yang ditemukan pihaknya dan kudu diselesaikan terkait dengan beberapa fakta seperti keberadaan Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan adanya lahan kurang dari lima persen yang telah dibangun sebagai rumah tinggal berdasarkan pergub tersebut. “Ada juga pelanggaran membangun tanpa IMB,” tambah Anies.

Anies mengatakan, Pergub DKI Jakarta 206/2016 merupakan landasan hukum bagi pengembang untuk membangun suatu bangunan. Jika pergub itu dicabut untuk membongkar bangunan, lanjutnya, maka kepastian atas hukumnya pun ikut menghilang.

“Bila dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada pergub dan hukum. Efeknya, pergub yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu,” tutur Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Anies juga mengatakan, fakta lainnya adalah masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. “Itu yang akan kita tata kembali,” katanya.

Sebelumnya, terbitnya IMB sejumlah bangunan di kawasan pulau reklamasi menjadi polemik. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Anies sendiri telah memberhentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sejak tahun lalu. Anies juga bahkan ikut menyegel bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi.

Simak video Anies Berdebat dengan Ahok Soal Reklamasi dibawah ini:

 

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara soal Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

 

Sumber Berita Anies Baswedan Bantah Diam-diam Terbitkan IMB Pulau Reklamasi: Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Fakta Baru KPK: Dana MBG ternyata tak banyak sampai ke Desa

Fakta baru KPK: Dana MBG ternyata tak banyak sampai ke Desa Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan…

3 menit ago

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

8 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

This website uses cookies.