Anies Baswedan Buka Suara soal Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

Anies Baswedan Buka Suara soal Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membuka suara terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Ia meminta publik untuk membedakan antara penghentian reklamasi dan IMB yang terbit untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri di sana.

Dari jawaban resmi Anies yang diterima lewat Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, sang gubernur menyatakan IMB tersebut bukan soal reklamasi sudah dihentikan atau tidak, tapi soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” ujar Anies, Kamis (13/6).

Anies pun menegaskan akan tetap konsisten dengan janjinya sejak masa kampanye Pilgub DKI 2017 yakni menghentikan reklamasi serta memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi masa lalu.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum

Kemudian, Anies menjelaskan reklamasi itu merupakan program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres Nomor 52 Tahun dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Pada saat itu Pemerintah membuat perjanjian untuk bekerja sama dengan pihak swasta pada tahun 1997.

“Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen,” katanya.

Namun, kata Anies, sebelumnya lahan hasil reklamasi 100 persen dikuasai swasta. Bahkan, sambungnya, dahulu pulau itu menjadi areal tertutup sehingga publik tidak bisa masuk.

Oleh karena itu, setelah ia menjadi Gubernur DKI Jakarta seluruh daratan itu dimiliki Pemprov DKI sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan ditegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman,” ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro diberikan tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut.

Anies menjelaskan kini lahan hasil reklamasi yang dikelola swasta hanya sebesar 35 persen yang harus merujuk pada Pergub DKI Nomor 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Ia menambahkan berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005 ketika kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, maka pemda dapat memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk jangka waktu sementara.

“Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat,” tuturnya.

Di samping itu, Anies menyatakan Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti.

Sebelumnya terbitnya IMB sejumlah bangunan di kawasan reklamasi yang telah dihentikan Anies menjadi polemik. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) selesai.

Proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan Anies pada tahun lalu. Pertengahan tahun lalu Anies bahkan ikut menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi yang sudah jadi.

 

Baca juga: Pemprov DKI Diam-diam Terbitkan IMB Reklamasi, DPRD DKI Tak Ditanggapi Kadis PTSP

 

Sumber Berita Anies Baswedan Buka Suara soal Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi: Cnnindonesia.com