Anies Curhat Soal TGUPP Jaman Jokowi-Ahok Dibolehkan, Ini Jawaban Kemendagri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengkritik Kementerian Dalam Negeri terkait anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang mereka ajukan dalam RAPBD DKI 2018. Anggaran TGUPP yang diajukan Pemprov DKI mencapai Rp 28,99 miliar.
Info yang didapat Anies, anggaran tersebut dicoret Kemendagri. “Memang ada keanehan di sini, dicoret bukan dananya, TGUPP nya. Kami juga lagi mencoba mengerti ada apa ini dengan Kemendagri,” ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12) kemarin.
Dia menyayangkan TGUPP yang sudah ada sejak era gubernur Joko Widodo tapi baru dipermasalahkan di eranya. Harusnya, menurut Anies, jika memang ada yang tak sesuai seperti dalam jumlah bisa dikurangi dan tidak lansung mencoret.
“Jadi aneh bayangkan sebuah institusi yang sudah berjalan beberapa tahun di era Pak Jokowi, Pak Basuki dan Pak Djarot mendadak di era kami enggak boleh. Lain kalau kita bicara tentang jumlah anggarannya, personalia. Kalau ini enggak, ini TGUPP-nya. TGUPP-nya dianggap salah. Dianggap salah tempat dan macam-macam,” sambungnya.
Kemendagri memberikan penjelasan atas keluhan Anies. Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Dirjen Keuangan Daerah soal TGUPP di RAPBD DKI 2018 yang dipertanyakan Anies.
Dia menegaskan, tak membantah tim serupa juga pernah ada di era gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun tidak dibebankan dalam APBD.
“Laporan Dirjen Keungan Daerah, di zaman Pak Ahok tidak muncul di RAPBD sehingga tidak dipersoalkan karena TGUPP dibebankan atau menggunakan Biaya Penunjang Operasional KDH,” kata Tjahjo menyampaikan hasil evaluasi anak buahnya. Demikian diterima merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (22/12).
Dalam evaluasi Kemendagri terhadap APBD 2018 ada beberapa hal yang fokus. Termasuk anggaran TGUPP yang tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretaris Daerah mengingat:
a. Keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretaris Daerah
b. TGUPP bukan merupakn unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjuang urusan pemeriksan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Selain TGUPP, poin anggaran yang dievaluasi adalah belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kesenian/kebudayan Rp 82 miliar lebih pada kegiatan pembelian rumah MT Haryono.
Kemudian terkait anggaran perjalanan dinas.
Soal TGUPP yang diperjuangkan Anies-Sandi sebenarnya sudah pernah dijelaskanKementerian Dalam Negeri melalui Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin.
“Kami merekomendasikan untuk dianggarakan menggunakan anggaran biaya operasionalnya kepala daerah bukan menggunakan pos khusus. Mengambil jatahnya pak gubernur kira-kira begitu. biaya operasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jakarta, Kamis (21/12).
(Baca juga: DINILAI TAK SESUAI FUNGSI, KEMENDAGRI: BILA BUTUH TGUPP CUKUP GUNAKAN BIAYA OPERASIONAL GUBERNUR)
Sumber Berita Anies Curhat Soal TGUPP Jaman Jokowi-Ahok Dibolehkan, Ini Jawaban Kemendagri : Merdeka.com