Anies Dinilai Buat Kebijakan Asal Beda dengan Ahok Tanpa Ada Kajian Akademik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD DKI soal programnya untuk lima tahun ke depan dalam Rapat Paripurna, Senin (20/11/2017) kemarin.
Namun jawaban Anies dikritik oleh perwakilan dari Fraksi PDI-P William Yani. Menurutnya, banyak penjelasan Anies yang masih sangat umum dan tidak dijelaskan secara detail, bahkan terkesan hanya membuat wacana atau kebijakan asal terlihat beda dengan gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kalau saya lihat sekarang, (Anies) buat kebijakan yang penting berbeda aja dengan gubernur lama,” kata Yani usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (20/11/2017).
Sebagai contoh, Yani menyinggung soal rencana Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, yang ingin mencabut larangan sepeda motor melintas Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Yani menyebut, Anies tak menjelaskan secara rinci terkait kebijakan itu. Padahal, saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Kamis (16/11/2017) lalu, dia bertanya tentang apa kajian akademik Anies-Sandi sehingga ingin mencabut larangan motor di Sudirman-Thamrin.
“Dia (Anies-red) akan mencabut larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin, itu kajian akademiknya apa? Kan agar tidak buat statement terus-menerus. Padahal, kajian akademik bisa didapat dari Dishub,” ungkapnya.
Karenanya, Yani menyarankan Anies-Sandi segera memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan DKI agar mengkaji dampak yang timbul apabila kebijakan pencabutan larangan itu direalisasikan.
“Pak gubernur memerintahkan, tolong Dishub membuat kajian akademik, apabila kendaraan bermotor atau motor saya cabut larangannya, apa yang akan terjadi, kan harus ada dulu (kajiannya),” tandasnya.
Fraksi PDI-P William Yani Kritik Kebijakan Transportasi Gubernur DKI
Fraksi PDIP DPRD DKI, dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang RAPBD 2018, menyatakan keberatan atas wacana pencabutan larangan sepeda motor. Sebab, Pergub Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi masih berlaku.
“Kami sependapat dengan ketua/pimpinan Dewan, bahwa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, sepeda motor tetap dilarang. Mengapa kami sependapat? Karena masih berlakunya keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi dan ini merupakan perwujudan salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta,” kata anggota Fraksi PDIP William Yani dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/11/2017).
Seusai rapat, Yani mengatakan, awalnya ia berpikir bahwa alasan gubernur mencabut larangan motor masuk jalan protokol akan lebih akademik dibandingkan dengan jawaban hanya sekedar membela wong cilik.
“Peraturan yang dulu melarang itu karena visi kedepannya transportasi yang dibangun adalah moda transportasi massal, memaksa orang yang naik motor terlebih dahulu beralih ke bus atau kereta. Yang mobil bagaimana? Visinya dengan ERP bisa membatasi jumlah mobil yang akan melintas. Sebelum ERP, ada peraturan ganjil-genap untuk mengantisipasi. Ini sudah benar dan baik, tapi yang sekarang masih belum jelas arahnya mau kemana. Bikin peraturan yang sarana prasarananya juga belum jelas,” papar Yani.
Wakil Ketua Komisi A DPRD itu juga mempertanyakan, alasan gubernur hanya berdalih pada wong cilik.
“Kenapa tidak sekalian memperbolehkan motor lewat jalan tol ? Atau memperbolehkan andong yang dulu banyak di Monas untuk bisa lewat jalan protokol ? Kalau memang betul pro rakyat kecil, seharusnya saat ini, sudah ada konsep dari gubernur yg bisa dimengerti wong cilik untuk membangun tambahan transportasi umum seperti busway, MRT dan LRT yang murah, aman dan nyaman,” tegasnya.
Anehnya, anggaran untuk LRT tahap 2 malah dihilangkan oleh gubernur yg baru untuk RAPBD 2018. Jangankan menambah transportasi umum tapi malah akan dihilangkan.
“Lantas dimana keberpihakan gubernur terhadap wong cilik ?,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat kecil biasanya menggunakan sepeda motor untuk bekerja dan menjalankan aktivitas lainnya.
Oleh karena itu, Anies berharap PDI-P sebagai partai dengan julukan wong cilik memahami dan mendukung wacana pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Yang wong gede naiknya mobil, yang wong cilik naiknya motor. Kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
(Baca juga: DPRD DKI: PROGRAM ANIES MEMBINGUNGKAN, JANGAN SEMUA NGAMBANG)
Sumber Berita Anies Dinilai Buat Kebijakan Asal Beda dengan Ahok Tanpa Ada Kajian Akademik : Netralnews.com, Tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.