Anies: Masalah Jangan Dihindari, Mulai 18 November Ada Pos Pengaduan Warga
Menyusul ramainya pengaduan di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membuka pengaduan warga di setiap kecamatan di Jakarta mulai 18 November 2017. Pengaduan warga bisa dilakukan setiap Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
“Ya, itu mulai tanggal 18 November dan nanti kita evaluasi. Karena kita tentukan hari Sabtu supaya warga yang bekerja tidak harus cuti untuk mendatangi kantor pemerintah (untuk memberikan aduan),” jelas Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/11).
Anies tetap mempersilakan warga untuk datang di hari apa pun untuk mengadukan masalah di kecamatan. Setiap masalah yang disampaikan di kecamatan akan dibahas dalam pertemuan level kecamatan setiap hari Senin.
“Dan kalau mereka tidak bisa menyelesaikan di level kecamatan, maka hari Selasa-nya akan dibawa di pertemuan tingkat Wali Kota. Kalau tidak ada solusi, bawa ke Balai Kota dan dibicarakan di sini,” tegas Anies.
Ia berharap, dengan sistem tersebut masalah yang ada di DKI bisa diselesaikan dengan cepat. Apalagi, Anies menjelaskan, selama ini ada terlalu banyak masalah di Jakarta yang tidak sampai ke Balai Kota.
“Yang datang ke sini berapa sih? Paling 5-10 dengan jumlah total 10 juta penduduk. Tujuannya (sistem tersebut) adalah memudahkan warga mendapatkan solusi dari pemerintah,” imbuh Anies.
Anies juga menyebutkan, nantinya ia akan menempatkan beberapa orang di setiap kecamatan untuk memonitoring masalah apa saja yang masuk. Dari daftar masalah tersebut, nantinya akan melakukan evaluasi mana masalah yang bisa diselesaikan dan mana yang tidak.
Anies: Masalah Jangan Dihindari Tapi Dikumpulkan dan Diselesaikan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai membuka pos pengaduan warga di setiap kecamatan pada 18 November 2018. Ia menegaskan waktu ini harus bisa dimanfaatkan warga untuk mengadu, di sisi lain petugas kecamatan juga harus berani shooping masalah.
“Shopping masalah artinya, kita belanja masalah. Hari Sabtu itu belanja masalah,” kata Anies usai memberikan pengarahan kepada Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah se-DKI Jakarta di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11).
Anies mendorong warga untuk mendatangi kantor kecamatan di seluruh Jakarta. Di sana, warga bebas menyampaikan keluhan tentang pelayanan maupun masalah lainnya yang dihadapi selama ini. Petugas kecamatan harus mencatat dan mencari solusi atas permasalahan itu.
“Jangan ini dipandang sebagai sesuatu yang harus dihindari. Justru itu didaftar, diambil, untuk diselesaikan,” imbuh Anies.
Masalah yang disampaikan setiap Sabtu akan dibahas di tingkat kecamatan setiap Senin. Ketika masalah tidak bisa diselesaikan, barulah dibawa ke tingkat Wali Kota atau Bupati setiap Selasa dan Rabu. Diharapkan, solusi permasalahan warga sudah ditemukan ketika masalah dibawa ke tingkat Wali Kota dan Bupati.
“Kalau tidak ada solusi, bawa ke Balai Kota. dan dibicarakan di sini,” tutur Anies.
Dengan sistem ini, solusi atas permasalahan warga bisa ditemukan dengan cepat. Anies percaya, cara ini juga tidak merepotkan warga karena tidak perlu datang ke Balai Kota setiap pagi.
“Tujuannya adalah memudahkan warga mendapatkan solusi dari pemerintah,” ucap Anies.
Sumber Berita Anies: Masalah Jangan Dihindari, Mulai 18 November Ada Pos Pengaduan Warga : Kumparan.com, Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.