Anies Persoalkan Mekanisme Pengangkatan Staf Ahok, Tapi Anies Bagi Dana APBD ke Ormas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelak ketika diminta penjelasan atas pernyataannya pada Selasa (21/11) kemarin yang menyebut bahwa tim gubernur pada periode kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibiayai oleh swasta.
Menurut Anies, persoalan bukan hanya pada sumber pembiayaan gaji, melainkan juga pada mekanisme pengangkatan staf gubernur.
“Pertama, pemerintahan ini dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik itu bukan sekedar mengenai sumber dana dari mana. Tetapi tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi) harus jelas,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Anies menekankan bahwa hal terpenting adalah proses pengangkatan orang-orang yang bekerja untuk gubernur.
“Jangan kita bicara sekedar soal dananya dari mana, (tetapi) pengangkatannya. Bayangkan kalau misalnya saya membawa orang-orang di sekitar saya itu yang tidak pernah diberi surat pengangkatan. Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur,” kata Anies.
Dengan demikian, Anies memastikan bahwa seluruh anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hasil bentukannya akan memiliki surat pengangkatan.
Selain tupoksi dan pertanggungjawaban yang jelas, kata Anies, konsekuensi dari pengangkatan itu adalah fasilitas dan gaji yang sesuai untuk TGUPP. Menurut Anies, cara seperti itu dapat mencegah terjadinya segala praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola.
“Ketika kita berbicara tentang sebuah tim gugus tugas maka bukan sekedar dari mana dananya, tapi ada SK-nya (surat keputusan) tidak? Ada surat pengangkatannya tidak?” kata Anies.
Selasa (22/11) kemarin, Anies menyebut ada persoalan transparansi di pemerintahan terdahulu soal pembayaran Tim Gubernur.
“Sekarang Anda cek saja di berita-berita dulu. Dulu dibiayai oleh siapa (tim gubernur)? Anda bandingkan saja. Lebih baik Anda bandingkan, dan lihat dulu dibiayai dengan siapa sekarang,” kata Anies kemarin.
Anies menyatakan bahwa anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp28 miliar yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 adalah bentuk transparansi anggaran dalam pemerintahannya.
“Kami akan menghentikan praktik-praktik pembiayaan yang tidak menggunakan APBD untuk orang-orang yang bekerja membantu gubernur. Kalau mereka yang bekerja membantu gubernur, menyusun kebijakan, membantu percepatan pembangunan, justru dibiayai swasta, maka potensi ada konflik kepentingan menjadi tinggi,” kata Anies.
Ini Lembaga hingga Ormas yang Akan Dapat Dana Hibah dari Anies-Sandi
Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana hibah untuk diberikan kepada badan, lembaga, organisasi swasta, dan organisasi masyarakat.
Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, sejumlah organisasi sudah diusulkan agar mendapat dana hibah dari Pemprov DKI.
Saat Kompas.com mengakses situs apbd.jakarta.go.id pada Selasa (21/11/2017), tertera sejumlah organisasi yang rencananya akan mendapat dana hibah. Ada 104 badan, lembaga, organisasi swasta, dan organisasi masyarakat yang mendapatkannya.
Lembaga yang cukup banyak mendapatkan dana hibah adalah majelis ta’lim, masjid, dan mushola. Dana hibah untuk lembaga itu tersebar di beberapa wilayah Jakarta. Dana hibah untuk majelis ta’lim sekitar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.
Adapun majelis ta’lim yang mendapat dana hibah, yaitu Majelis ta’lim Al Ikhwan di Jalan Mundu, Majelis ta’lim Raudhatul Jannah di Jalan Manunggal, Majelis ta’lim Al-Ikhlas di Jalan Manunggal, Majelis ta’lim Al-Qoshwa di Jalan Musholla, Majelis ta’lim Al-Wustho di Jalan Kayu Jati, Majelis ta’lim Anniesa di jalan AMil Wahab, Majelis ta’lim Baitul Fitroh di Jalan Masjid Al Umar, Majelis ta’lim Khoirun Nisa di Jalan Kembang Sakti II, dan Majlis ta’lim Nurus Syifa di Jalan Tanah Koja II.
Kemudian ada juga hibah untuk Masjid Al Qodiyatul Ikhlas di Jalan Kapuk Kebon Jahe, Masjid AL-Muhajirin di Jalan Delima Raya, Masjid Baitul Maqdis Al Rahmah di Jalan Mohammad Ali, Masjid Darul Jamaah di Jalan Raya Penganten Ali, Masjid Jami Asaasul Islam di Jalan Raya Pulo Gebang, Masjid Jami Miftahul Jannah di Jalan Penjernihan, Masjid Jami As-Sholihin di Lagoa Terusan, Masjid Jami Al Muawanag di Komplek Sekretariat Negara RI, Masjid Jami Babul Minan di Kembangan, Masjid Nahdhatul wathon di Jalan Raya Tengah Batu Ampar, dan Masjid Nurul Hidayah.
Besar dana hibah yang diajukan sekitar Rp 40 juta sampai Rp 100 juta untuk tiap masjid. Selain masjid juga ada hibah untuk mushola.
Organisasi lain yang rencananya juga akan menerima dana hibah adalah Komando Resimen Mahasiswa (Rp 1 miliar), Laskar Merah Putih (Rp 500 juta), KWARDA Gerakan Pramuka (Rp 6,099 miliar), Bamus Betawi (Rp 5 miliar), Yayasan Kanker Indonesia (Rp 5,5 miliar), Legiun Veteran (Rp 500 juta), dan yang lain.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani mempertanyakan bagaimana hitungan untuk menentukan besar dana hibah yang diberikan. Dia menunggu jawaban eksekutif pada rapat berikutnya.
“Saya minta kriteria kenapa Menwa dapat Rp 1 miliar, kenapa Laskar Merah Putih dapat Rp 500 juta. Padahal ormas di DKI Jakarta itu sangat banyak,” ujar William.
(Baca juga: ANIES SINDIR AHOK SOAL GAJI STAF GUBERNUR DI ERA AHOK, INILAH RESPONS TIM BTP)
(Baca juga: ANIES SINDIR AHOK: TIM GUBERNUR DIBIAYAI PAKAI APBD, GOOD GOVERNANCE)
Sumber Berita Anies Persoalkan Mekanisme Pengangkatan Staf Ahok, Tapi Anies Bagi Dana APBD ke Ormas : Cnnindonesia.com, Kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.