Anies-Sandi Bisa Terjerat Hukum Jika Izinkan Dinkes Swakelola Melakukan Pengadaan Ini

Anies-Sandi Bisa Terjerat Hukum Jika Izinkan Dinkes Swakelola Melakukan Pengadaan Ini

Anies-Sandi Bisa Terjerat Hukum Jika Izinkan Dinkes Swakelola Melakukan Pengadaan Ini

Sejumlah asessor senior di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengingatkan Anies-Sandi terkait permintaan dari Dinas Kesehatan DKI mengadakan sendiri (swakelola) bahan makanan bagi pasien di RSUD.

Para asessor itu menangkap ada hal tak baik dari permintaan menyediakan bahan makanan secara swakelola oleh Dinkes DKI.

Beberapa hal buruk yang akan terjadi ketika penyediaan bahan makanan dilakukan secara swakelola adalah segalanya jadi tak terkontrol.

RSUD bisa mengatur segalanya secara mandiri, tetapi sulit dipantau.

Padahal uang negara mesti dipertanggungjawabkan.

“Hari gini kok mau main gelap-gelapan,” kata salah satu asessor kepada Wartakotalive.com, Senin (25/12/2017).

Lagipula penyediaan bahan makanan pasien RSUD secara swakelola cenderung melanggar aturan.

Pasal 26 ayat 2 Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sudah menggariskan secara tegas pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan secara swakelola.

Dan penyediaan bahan makanan tak tercantum dalam pasal tersebut.

Sehingga apabila diijinkan dilakukan secara swakelola, Anies-Sandi justru melanggar aturan.

Dinas Kesehatan DKI meminta swakelola karena kecewa sepanjang 2017 banyak penyedia bahan makanan pemenang lelang tak maksimal menjalankan kontrak.

Ditambah tahun 2017 ini belum ada satupun lelang penyediaan bahan makanan yang dilakukan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI).

Penyedia bahan makanan yang dilaporkan ke Anies-Sandi adalah perusahaan pemenang lelang penyediaan bahan makanan yang dilakukan BPPBJ DKI.

Akibat kelakuan penyedia bahan makanan, sejumlah RSUD nekad melakukan menyediakan bahan makanan bagi pasien RSUD secara swakelola di tahun 2017 ini.

RSUD mengeluarkan dana sendiri antara Rp 25 juta – Rp 40 juta per bulan untuk menyediakan bahan makanan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi, mengatakan, ada saja masalah yang dibuat para penyedia.

Mulai dari waktu kedatangan barang yang kerap diluar kontrak (seharusnya tiba pukul 10.00, tapi baru datang pukul 14.00), bahan pangan harian beberapa kali tak dikirim, volume dan spesifikasi bahan pangan yg didatangkan tidak sesuai dengan pesanan, ada pula yang mengirim bahan tak segar.

“Makanya kita (Dinkes DKI) minta ijin Pak Gubernur untuk swakelola saja. Sekarang lagi dicarikan jalannya oleh inspektur,” kata Kepala Dinkes DKI, Koesmedi Priharto ketika dihubungi Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.

RSUD mengaku ke Koesmedi sudah melaporkannya ke BPPBJ DKI, tetapi tak ditanggapi.

Ketua Pokja tertentu permakanan, Ratina, membantah hal itu.

Menurut Ratina, sejumlah laporan dari Dinkes DKI terkait kelakuan penyedia bahan makanan yang melanggar kontrak juga telah ditindaklanjuti.

“Ada yang diputus kontraknya juga kok, bahkan ada pula yang diblacklist,” kata Ratina ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (25/12/2017).

Menurut Ratina, amat mudah menindaklanjut penyedia nakal seperti itu. Tinggal dilaporkan ke BPPBJ DKI dan akan ditindaklanjuti.

Apabila masalah itu berlarut-larut, kata Ratina, berarti tak ada upaya pula dari RSUD untuk melapor dan menjadikan BPPBJ DKI sebagai kambing hitam.

Ratina mengatakan, sebab setelah kontrak diteken, maka pengawasan terhadap kontrak dijalankan pemegang anggaran (RSUD dan Dinkes).

“Makanya harus aktif melaporkan juga RSUD nya,” ujar Ratina.

 

Sumber Berita Anies-Sandi Bisa Terjerat Hukum Jika Izinkan Dinkes Swakelola Melakukan Pengadaan Ini : Tribunnews.com