Anies-Sandi Ingkar Janji, Buruh Sebut Ahok Berani dan Kesatria
Buruh Jakarta menolak keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan – Sandiaga Uno, yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 per bulan, mengikuti usulan pengusaha dan pemerintah memakai PP 78/2015.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp3,9 juta. Bahkan buruh sudah menyampaikan ke Sandi bahwa nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta, naik sekitar 13,9% agar bisa secara bertahap upah buruh Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam,dan Malaysia.
Bahkan Said Iqbal menyebut di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada penetapan UMP DKI 2016 yang tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.
Sebagaimana diketahui, PP 78/2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016. Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen, padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja. Jadi lebih besar 4 persen terhadap PP 78/2015, dan tidak sanksi apapun terhadap Ahok
Sedangkan UMP DKI 2018 pakai PP 78/2015, maka hanya naik 8,71 persen. Apabila usulan buruh bisa diterima diantara Rp3,75 juta sampai Rp3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19 persen (4,5 persen lebih besar terhadap PP 78/2015) atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Gubernur sebelumnya pada tahun 2016.
“Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah,” kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (2/11/2017).
Menurut Said Iqbal, dalam hal ini, ternyata Ahok jauh lebih berani dan kesatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu, ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji dan kemudian berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di akoalisi Buruh Jakarta.
Sebelumnya, Anies – Sandi pernah menandatangani kontrak politik yang salah isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.
“Dengan demikian, mulai 1 November 2017 buruh Jakarta menyatakan mencabut dukungan dan berpisah (mufarokah) dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur karena mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh. Pemimpin dipegang janjinya,” tegas Said Iqbal.
“Anies-Sandi kembali menegaskan dirinya sebagai bapak upah murah dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Angka ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
“Berdasarkan inflasi sebesar 2,3 persen, pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen dari situ dihitung besaran kenaikan UMP adalah sebesar 8,71 persen, dengan begitu UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Sementara, angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp3.917.398. Angka itu berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei sendiri, yakni Rp3.603.531.
(Baca juga: WAKETUM GERINDRA ARIEF POYUONO SEBUT ANIES-SANDI MENIPU BURUH)
Sumber Berita Anies-Sandi Ingkar Janji, Buruh Sebut Ahok Berani dan Kesatria : Netralnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.