Anies Tarik Draft Raperda Reklamasi dari Prolegda yang Pernah Diajukan Ahok

Anies Tarik Draft Raperda Reklamasi dari Prolegda yang Pernah Diajukan Ahok

Anies Tarik Draft Raperda Reklamasi dari Prolegda yang Pernah Diajukan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke DPRD DKI untuk menarik draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dari Program Legislatif Daerah (Prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI.

Anies mengungkapkan, penarikan draf bertujuan untuk dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi kawasan pesisir Jakarta saat ini dan di masa yang akan datang.

Surat tersebut telah dikirim ke DPRD DKI sejak 22 November 2017 lalu. “Jadi kami memang sudah mengirim surat, kami akan mengkaji lagi karena situasi hari ini sudah berbeda dengan situasi masa lalu,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/12/2017).

“Karena itu adalah salah satu yang dibuat oleh tim penataan kawasan pantai, itu salah satu tim yang dibuat dan tim itulah yang menyusun ke sana. Dan nanti kita memiliki rancangan yang lebih matang,” ujarnya.

Namun demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tak menjelaskan siapa tim yang ia maksud akan menyusun penataan kawasan tersebut.

Image result for Raperda Reklamasi dari Prolegda
Raperda Tata Ruang Reklamasi Dicabut dari Prolegda

Menurut Anies, tidak ada pasal spesifik yang bakal mendapat perhatian lebih. “Tidak ada yang khusus, jadi kita tidak berbicara satu atau dua pasal saja, tapi keseluruhan penataan. Dari itu, baru bakal kita terjemahkan pasal (dalam Raperda Tata Ruang),” jelasnya.

Anies pun membantah, penarikan Raperda Tata Ruang karena masalah pada kontribusi tambahan untuk pengembang, yang sempat menjadi polemik antara pemprov dan DPRD DKI. Ia menyampaikan, draf tersebut akan menjadi rancangan Perda yang lebih matang dibandingkan Raperda sebelumnya.

“Bukan soal persentase sama sekali, penarikan ini justru untuk kita mereview keseluruhan. Baru dari sana kita melakukan pengaturan lewat Perda, supaya Perda yang dihasilkan bukan sekedar mengatur seperti Perda yang sekarang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, pembahasan raperda terkait reklamasi dihentikan karena beberapa faktor, salah satunya adalah kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda telah divonis bersalah serta dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun dua Raperda yang dimaksud yakni, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Berbeda dengan raperda tata ruang pantura, Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil masuk dalam daftar prolegda 2018. DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati 45 raperda dalam prioritas pembahasan tahun depan.

 

(Baca juga: ANIES DINILAI BUAT KEBIJAKAN ASAL BEDA DENGAN AHOK TANPA ADA KAJIAN AKADEMIK)

 

Sumber Berita Anies Tarik Draft Raperda Reklamasi dari Prolegda yang Pernah Diajukan Ahok : Netralnews.com