Anniesa Hasibuan dan Andika Bakal Masuk Jeruji Besi 20 Tahun
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, pemilik First Travel sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka tak hanya dijerat pidana penipuan dan penggelapan saja, tetapi juga pidana pencucian uang.
“Pasal 372 dan 378 KUHP dan tindak pidana pencucian uang,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (23/8).
Secara rinci, menurut Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono, kalau untuk penipuan dan penggelapan, ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Kemudian untuk UU TPPU juga beda-beda pasal. Kalau pasal 3 itu sampai dengan 20 tahun pidana penjara dendanya Rp 5 miliar, kemudian nanti pasal 4, 20 tahun pidana penjara dendanya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian nanti ada pasal 5 juga beda lagi ada pidana 5 tahun pidana penjara,” tegas Awi.
Andika dan Anniesa diduga merugikan para nasabah dan rekan kerja sekitar Rp 1 triliun. Ada 58 ribu jemaah yang belum berangkat. Para jemaah ini sudah menyetor uang Rp 14,3 juta. Sedang untuk tiket pesawat, kerugian ditaksir Rp 85 miliar, dan untu hotel sekitar Rp 75 miliar.
Sumber Berita Anniesa Hasibuan dan Andika Bakal Masuk Jeruji Besi 20 Tahun : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.