Ari Bias Melaporkan Agnez Mo Terkait Pelanggaran Lagu Hak Cipta

Ari Bias Melaporkan Agnez Mo Terkait Pelanggaran Lagu Hak Cipta

Ari Bias melaporkan Agnez Mo terkait pelanggaran lagu hak cipta

Penyanyi Ari Bias dan Agnez Mo kembali memanas. Setelah masalah sebelumnya belum selesai.

Ari sekarang mengajukan gugatan baru soal dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang ia ciptakan.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst, Ari menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.

Gugatan tersebut tidak hanya ke Agnez Mo sebagai tergugat I, tapi juga PT Aneka Bintang Gading juga sebagai tergugat utama.

Tak hanya itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) turut digugat sebagai turut tergugat II dan lll.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa Ari menuduh para tergugat telah melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta karena membawa lagu Bilang Saja tanpa izin.

Lagu itu disebut ditampilkan dalam tiga konser komersial di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada 25-27 Mei 2023. tanpa mencantumkan nama Ari Bias sebagai pencipta.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga sempat memutus bahwa Agnes harus membayar Rp1,5 miliar soal kasus yang sama.

Namun Agnez Mo mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkannya pada Agustus 2025 dengan amar putusan “kabul’.

Ari Bias menyatakan bahwa masalah ini berawal dari tuduhannya pada 2023 bahwa Agnez Mo menyanyikan Bilang Saja tanpa izin dalam sebuah konser.

Ia juga mengklaim somasi pada Mei 2024, melapor ke Bareskrim Polri pada Juni.

Dan membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga pada September 2024.

Baca juga: KPK rencana panggil mantan Gub Jabar Ridwan Kamil kasus Bank BJB