Aseng Pemilik 1,2 Juta Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati
Polri dan Bea Cukai mengungkap jaringan ekstasi dari Belanda. 1,2 juta butir ekstasi yang dikirim lewat kapal berhasil diamankan. Bermula dari penangkapan pengiriman paket pada 21 Juli lalu, kemudian kasus ini dikembangkan.
Hingga akhirnya ditangkap tersangka penerima barang bernama Acung di kawasan Tangerang pada 21 Juli lalu. Kemudian ditangkap juga Erwin yang menjadi kurir. Diketahui kalau garam itu dikendalikan Aseng, seorang napi Nusakambangan.
“Ancaman sih akan kita kembangkan ke hukuman mati ya, karena yang bersangkutan adalah residivis dan sudah dihukum 15 tahun, jadi kita akan minta ke jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati,” tegas Kapolri Jendera Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Hadir dalam jumpa pers Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono serta pejabat lainnya.
Terkait napi Nusakambangan Aseng yang masih bermain narkoba, Kapolri akan melakukan koordinasi dengan Menkumham.
“Kita akan berkoordinasi dengan Menkumham. Ini di luar domain Polri. Kita koordinasi dengan Menkumham nanti, pelaku-pelaku napi dalam Lapas masih mampu mengendalikan jaringan narkoba. Kita akan proses hukum yang bersangkutan dengan kasus baru,” urai dia.
Ekstasi yang dimuat dalam aluminium ini akan dimusnahkan bersama 1 ton sabu pada pertengahan Agustus mendatang. Nilai ekstasi ini Rp 600 miliar. Menurut Kapolri, ini bisa menyelamatkan 2 juta orang.
Baca juga : Anggota Polri Jadi Bandar Narkoba, Kapolri: Ditangkap Melawan, Tembak Saja
Sumber berita Aseng Pemilik 1,2 Juta Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.