Asma Dewi Protes Tidak Adil, Dituntut 2 Tahun Penjara Denda 300 Juta, Ini Bukti Postingan Hoaxnya
Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian melalui Facebook. Asma Dewi menyebut hal itu tidak adil karena dia mengaku hanya melakukan kritik kepada pemerintah.
“Ya aneh saja. Menurut saya enggak adil karena saya kan itu merupakan kritik, tidak ada ujaran kebencian dan merupakan aksi bela negara saya. Saya bingung kenapa bisa dianggap membahayakan karena mungkin jaksa menilai dari Saracen kemarin kan. Dia bilang saya membahayakan. Jadi itu yang mempengaruhi semuanya gitu,” kata Asma Dewi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Menurut Asma, postingannya tidak menimbulkan dampak kebencian yang mengakibatkan demonstrasi. Ia menilai justru postingannya menjadi viral sejak polisi memunculkan isu Saracen.
“Kalau dari postingan saya, Insya Allah enggak ada aksi kalau di 2016 kan. Semuanya damai-damai aja. Ini kan dimunculkan kan setelah saya difitnah jadi Saracen. Jadi sebenarnya menurut saya ya ini tuntutannya enggak jelas. Saya enggak tahu deh. Di mana keadilan? Saya enggak tahu. Di sini kayaknya rakyat tidak bisa menerima keadilan di sini,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukumnya, Nurhayati mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasar. Ia kecewa dari saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya tidak ada satu pun yang jadi pertimbangan.
“Jadi intinya, sesuai dengan hukum, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa apa yang dituntutkan oleh jaksa itu adalah ngawur dan tidak mendasar. Kita sudah menghadirkan 7 ahli dengan 2 saksi fakta yang menyatakan bahwa memang apa yang di-posting oleh Ibu Asma Dewi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Ujaran kebenciannya secara bahasa pun tidak ada,” kata Nurhayati.
Nantinya pledoi akan dibacakan kuasa hukum dan Asma Dewi sendiri. Sidang dengan agenda pledoi akan dilaksanakan pada Selasa (13/2).
Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Asma Dewi terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian di Facebook.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa Herlangga saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Herlangga menyebut Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mungkin asma dewi lupa!
Sumber Berita Asma Dewi Protes Tidak Adil, Dituntut 2 Tahun Penjara Denda 300 Juta, Ini Bukti Postingan Hoaxnya : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.