Nasional

Azaz Organisasi Bukan Pancasila, PERSIS Gugat Perppu Ormas ke MK

Azaz Organisasi Bukan Pancasila, PERSIS Gugat Perppu Ormas ke MK

Perppu 2/2017 tentang Ormas kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang melakukan gugatan adalah ormas Persatuan Islam (Persis).

Menurut kuasa hukum Persis, M Mahendradatta, terbitnya Perppu Ormas sudah menyebabkan teror di kalangan internal ormas tersebut. Alasannya, karena mereka khawatir terjebak dalam konstruksi hukum yang ada dalam Perppu tersebut.

“Sejak terbitnya Perppi, telah menyebabkan teror di kalangan anggota dan pengurus Persis. Mereka khawatir terjebak oleh konstruksi hukum Perppu yang dapat mempidanakan,” kata Mahendradatta di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

“Padahal tugas mereka hanya menyebarkan dakwah Islam yang sesuai Al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman hidup,” lanjutnya.

Sebagai ormas Islam, lanjut Mahendradatta, Persis memiliki asas organisasi yang berdasarkan syariat Islam. Dia mempertanyakan salah satu frasa dalam Perppu tersebut yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Tepatnya yaitu pasal 59 yang berbunyi ‘Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’.

“Apakah asas Islam juga paham lain yang bisa dianggap mengancam Pancasila,” ucapnya.

Terkait kerugian konstitusional yang berpotensi akan dialami oleh Persis, dia menyebut, sebagai ormas yang berlandaskan Islam, tentu ada beberapa fatwa dari yang dianggap mereka sejalan dengan Al-Quran. Beberapa fatwa yang sudah mereka keluarkan antara lain tidak memilih pemimpin non muslim dan menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat.

“Itu akan dipersepsikan menyebut menyebarkan permusuhan dan kebencian. Dengan demikian ada rasa kekhawatiran dakwah yang terbuka itu sebagai tindakan menyebar kebencian,” tutupnya.

 

Baca juga : Aksi 287 Memprotes Perppu Ormas, Begini Tanggapan Jokowi

 

 

Sumber berita Azaz Organisasi Bukan Pancasila, PERSIS Gugat Perppu Ormas ke MK ; detik

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.