Bagaimana Nasib Dosen HTI di Perguruan Tinggi Negri, Dirangkul atau Ditindak Tegas?

Bagaimana Nasib Dosen HTI di Perguruan Tinggi Negri, Dirangkul atau Ditindak Tegas?

Bagaimana Nasib Dosen HTI di Perguruan Tinggi Negri, Dirangkul atau Ditindak Tegas?

Sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri mulai melakukan pendataan dan pendekatan persuasif terhadap staf pengajar atau dosen yang diduga menjadi pimpinan atau anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Beberapa pimpinan perguruan tinggi memilih melakukan komunikasi persuasif dengan para dosen itu agar tidak lagi mengkampanyekan ide-ide yang bertentangan dengan Pancasila.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan pemerintah yang telah membubarkan HTI melalui penerbitan pemerintah pengganti undang-undang, serta permintaan pemerintah agar semua perguruan tinggi ikut berperan aktif membendung kegiatan HTI di dalam kampus.

Beberapa perguruan tinggi di Indonesia merupakan salah-satu sasaran perekrutan dan penyebaran nilai-nilai yang dianut HTI, seperti yang diakui oleh pimpinan organisasi tersebut.

Tidak diketahui persis berapa jumlah dosen yang menjadi pimpinan, pengurus atau anggota HTI, tetapi diperkirakan jumlahnya terus bertambah.

Ratusan mahasiswa dan alumni Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menggelar aksi menolak keberadaan HTI di kampus mereka, pertengahan 2016 lalu.

Di Yogyakarta, misalnya, lembaga Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, Yogyakarta, menduga jumlah dosen yang menjadi aktivis HTI terus bertambah sejak 2009 lalu.

“Mereka berhasil membentuk aliansi-aliansi di sejumlah kampus,” kata Iqbal kepada wartawan di Yogyakarta, Yaya Ulya yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Iqbal menyebut, kegiatan HTI telah masuk ke sejumlah kampus seperti di UNY, UGM, UMY, UII, bahkan ke kampus seni, ISI Yogakarta.

Sekitar setahun lalu, ratusan mahasiswa dan alumni Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menggelar aksi menolak keberadaan HTI di kampus mereka.

Kampanye kekhilafahan di kampus

Sejumlah dosen di Universitas Gadjah Mada, UGM, diketahui menjadi anggota aktif HTI, dan salah seorang diantaranya adalah Muhammad Kholid Ridwan.

“Sebelum 2008 saya mulai di sana (HTI),” katanya saat ditemui di ruang Dosen Teknik Fisika UGM, Kamis (20/07).

Beberapa perguruan tinggi di Indonesia merupakan salah-satu sasaran perekrutan dan penyebaran nilai-nilai yang dianut HTI.

Dia mengaku selama ini terus menyampaikan ide atau gagasan tentang kekhilafahan di kampusnya, baik kepada sesama dosen, mahasiswa atau pejabat rektorat.

“Selama dia itu Muslim, kami sampaikan gagasan kami,” akunya. Dia membenarkan setidaknya ada tujuh orang dosen di UGM yang menjadi anggota aktif HTI.

Selain di UGM, setidaknya ada dua orang anggota HTI yang menjadi dosen di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Mereka inilah yang sempat diminta mundur oleh sejumlah mahasiswa dan alumni ISI setahun lalu.

“Kita ingin rektor lebih tegas lagi terutama kepada dosen yang sudah jelas ditengari HTI,” kata Kuss Indarto, salah satu alumni ISI yang ikut aksi tersebut.

Apa langkah pimpinan kampus?

Dalam acara deklarasi menolak radikalisasi di kampus, pekan lalu, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, menyerahkan sepenuhnya kepada rektor masing-masing perguruan tinggi dalam menindak dosen yang menjadi anggota HTI.

Sejumlah dosen di Universitas Gadjah Mada, UGM, diketahui menjadi anggota aktif HTI, dan salah seorang diantaranya adalah Muhammad Kholid Ridwan, dosen FT Fisika.

“(Penindakannya) di tangan rektor dulu. Kita tak bisa menindak langsung, kewenangannya ada di rektor,” kata Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir kepada wartawan di Bandung, Jumat (14/07).

Menurutnya, rektor memiliki wewenang untuk menindak dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di kampusnya masing-masing, seperti diatur Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Dalam aturan tersebut, ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan menentang Pancasila dan UUD 1945.

Agus Burhan, Rektor ISI, mengatakan dirinya akan melakukan tindakan tegas terhadap dosen yang terbukti tetap aktif menjalankan misi HTI di kampusnya, asal pemerintah menyiapkan aturan teknisnya.

“Kalau memang iya (ada aturan teknis dari pemerintah), maka kita bersikap sesuai dengan tindak lanjut kementerian nanti,” tegas Agus Burhan.

‘Kami akan undang dosen HTI’

Sementara itu, Panut Mulyono, rektor UGM, mengaku sudah mendengar ada sejumlah dosen UGM yang menjadi anggota atau simpatisan HTI. Namun dia belum secara resmi mendapatkan informasinya.

“Kami akan lihat dulu dan jika sudah ada list resmi, kami akan undang para dosen tersebut,” katanya. “Dan kami akan mengikuti ketentuan yang digariskan pemerintah,” imbuhnya.

HTI telah mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons terbitnya Perppu ormas.

Namun demikian, Muhammad Kholid Ridwan, dosen Teknik Fisika UGM yang mengaku menjadi anggota HTI, menyatakan dirinya tidak melanggar sumpah disiplin pegawai seperti digariskan pemerintah.

“Melanggarnya bagian mana, ‘kan enggak jelas. Ini masalah politik,” alasannya.

Karena itulah, walaupun HTI telah dibubarkan oleh pemerintah, dia menyatakan akan tetap mendukung HTI dan menyebarkan gagasan khilafah yang diusung HTI.

“Secara badan mungkin sudah tidak diakui lagi. Tapi dalam konteks kami, gagasan dan dakwah itu tak akan kita hentikan. Kita tak akan menghentikan dakwah,” katanya.

Ada dosen HTI di Unpad

Sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung diketahui terlibat atau menjadi aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu diakui Rektor Unpad, Tri Hanggono Achmad, meski tidak menyebutkan jumlahnya dengan pasti.

Setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar yang berlokasi di Jalan Jakarta Kota Bandung tidak lagi dipasangi logo HTI, Jumat (21/07).

Tri menyebutkan, pihaknya mendapat data dan informasi dari Badan Intelijen Nasional dan Kominda (Komunitas Intelijen Daerah).

“Untuk data pastinya, itu ‘kan bukan kompetensi kami. Tapi kami sudah mendapatkan informasi dari BIN dan Kominda,” ungkap Tri saat ditemui usai acara Deklarasi Antiradikalisme di Graha Sanusi Hardjadinata, Jalan Dipati Ukur, Bandung, Jumat 14 Juli 2017.

Tri meyakini, ada mahasiswa yang menjadi aktivis HTI di kampusnya, seperti juga kampus-kampus lainnya di Jawa Barat. Begitu pula tenaga pendidik yang terlibat HTI.

Hizbut Tahrir Indonesia, menurut pemerintah, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila.

Namun sejauh ini, sambung Tri, mereka tidak secara eksplisit menunjukkan eksistensinya. Bila pun ada, kegiatan tersebut dinyatakan terlarang.

“(Dosen dan mahasiswa terlibat HTI) ada pasti, di mana-mana juga ada. Tapi ‘kan enggak eksplisit muncul sebagai bagian dari Unpad. Enggak bisa, karena regulasinya ada dan kita memberikan pandangan-pandangan akademis,” tegasnya kepada wartawan Julia Azka untuk BBC Indonesia.

Unpad Bandung ‘rangkul’ dosen HTI

Meski diketahui ada dosen dan mahasiswanya yang terlibat ormas yang resmi dilarang pemerintah itu, namun Tri mengatakan, sejauh ini situasi di kampusnya masih berlangsung kondusif.

Ia menyebutnya sebagai situasi yang “manageable”.

Tri menjelaskan, situasi yang “manageable” itu tercipta berkat komunikasi yang dilakukan pihak kampus terhadap semua civitas akademik, termasuk mereka yang terlibat HTI.

Komunikasi itu, jelas Tri, dilakukan secara umum, tidak langsung kepada dosen atau mahasiswa anggota HTI.

“Kami approach-nya enggak eksplisit atau tajam seperti itu. Justru kalau itu dilakukan, itu bukan sesuatu yang baik,” tegasnya.

“Kita berbicara dalam konteks akademik secara keseluruhan, (hingga kemudian) enggak terasa (mereka) berbaur. Jadi nanti mereka akan dikembalikan kepada jalurnya, seperti yang dibilang tadi, mereka saudara kita.

“Jadi, kita ajak (kembali ke jalur yang benar), seperti itu,” jelasnya lebih lanjut.

Dia menyatakan pihaknya justru merangkul dan tidak memberikan sanksi atau tindakan tegas apapun.

Para simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia berdemonstrasi mendukung pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Jakarta, pada 5 Februari 2017.

“Oh iya (dirangkul). (Mereka) harus dikembalikan lagi. (Kepada mereka) bicaranya selalu: ‘ini kampus loh, akademis loh’,” ujarnya.

“(Tindakan tegas diberikan) selama memang sudah eksplisit. Tapi yang paling penting tindakan preventifnya. Sebetulnya kami berkeyakinan tidak akan muncul eksplisit, karena kami berupaya di preventif,”

Sejauh ini, kata Tri, tanggapan mereka cukup baik. Ia memastikan tidak ada gejolak yang terjadi di kampusnya terkait terbitnya Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 yang menjadi dasar pembubaran HTI.

“Kita dekatkan dari prinsip akademik, mulai dari mahasiswa, dosen, selalu kita bawa dalam konteks kekinian, bicara akademis, memberi pengertian. Itu cara kita me-manage-nya,” kata Tri.

Apa kabar aktivitas HTI di kampus?

Berdasarkan penuturan seorang sumber di lingkungan kampus Unpad, mahasiswa Unpad yang menjadi aktivis HTI beberapa kali mengikuti kegiatan di Masjid Al Jihad, Unpad, Jalan Dipati Ukur Kota Bandung.

Namun kegiatan tersebut tidak mengatasnamakan HTI sebagai pihak penyelenggaranya.

Bendera HTI di tengah masa GNPF MUI dalam aksi yang menuntut hukuman berat terhadap AHok atau Basuki Tjahaja Purnama.

“HTI bukan termasuk unit kegiatan mahasiswa di sini, jadi tidak ada cabang HTI di sini,” kata sumber itu.

Sumber itu menambahkan sejumlah aktivis HTI beberapa kali terlihat mengikuti acara diskusi yang diadakan Gema Pembebasan, sebuah organisasi mahasiswa ekstra kampus yang aktif menyerukan penerapan ideologi Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

“Gema Pembebasan itu beberapa aktivisnya HTI. Sempat mengadakan diskusi di pendopo masjid, bulan Ramadan kemarin. Setelah itu enggak ada lagi, justru agak berkurang, apalagi sekarang (setelah HTI dilarang),” katanya.

Pendopo Masjid Al Jihad, kata sumber tersebut, memang sering dijadikan tempat kegiatan, baik oleh organisasi di dalam kampus, maupun organisasi yang datang dari luar kampus.

Kantor HTI Jabar sepi

Setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Jakarta, Bandung, tidak lagi dipasangi logo HTI, Jumat (21/07).

Papan nama berwarna oranye dengan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia tidak terlihat lagi. Sedangkan logo HTI yang ditempel di dinding atas bangunan kantor terlihat ditutupi terpal putih.

Menkopolhukam Wiranto saat mengumumkan niat pemerintah untuk membubarkan HTI, awal Mei 2017 lalu.

Sehari sebelumnya, Kamis (20/07), masih terpasang di depan kantor HTI berupa spanduk putih berukuran besar dengan ucapan “Selamat hari Raya Idul Fitri 1438 H” dengan logo HTI di pojok kiri atas dan tulisan “Khilafah ajaran Islam” di kiri bawah.

Begitu pula, papan nama HTI dan logo HTI di dinding kantor itu masih bisa terlihat dengan jelas.
Saat didatangi pada Kamis, suasana kantor terlihat sepi dengan pagar tertutup rapat dan digembok.

Di halaman kantor, terlihat enam unit sepeda motor terparkir. Penjaga kantor, Ade mengatakan, kondisi kantor memang seperti itu jika tidak ada aktivitas dari pengurus.

HTI Jawa Barat tolak berkomentar

Hari itu, kata Ade, memang tidak ada kegiatan yang akan dilaksanakan. “Kalau ada aktivitas dibuka, kalau enggak ada, ditutup pagarnya,” ujar Ade.

Sebagai penjaga kantor, Ade mengaku tidak mengetahui banyak kegiatan di kantor tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui ke mana pengurus HTI hari itu.

Unjuk rasa anggota dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia, HTI, di Jakarta, 29 Februari 2004.

Humas HTI Jawa Barat, Lutfi Affandi, menolak berkomentar tentang upaya yang akan dilakukan pimpinan perguruan tinggi negeri terhadap dosennya yang menjadi anggota HTI.

“Untuk sekarang, kami tidak komentar dulu. Semua yang menyangkut pasca Perppu itu harap ditanyakan kepada juru bicara HTI,” katanya saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat (21/07) malam.

HTI sendiri telah mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan.

Mereka menganggap Perrppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada kegentingan yang memaksa dikeluarkannya aturan pengganti.

Polda Jabar pantau aktivitas HTI

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar siap menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan HTI di Indonesia.

Dengan adanya larangan tersebut, Polda Jabar mulai memantau pergerakan dan aktivitas HTI, khususnya di wilayah Jawa Barat. Sejumlah intel dikerahkan untuk melakukan pemantauan.

“(Dikerahkan intel) itu pasti. Namanya pemantauan. Itu kan organisasi yang dilarang pemerintah, sudah tidak berijin,” kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat.

Aksi unjuk rasa di Jakarta yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 16 Maret 2008

Menurut Yusri, pelarangan itu hanya diberlakukan kepada organisasinya, bukan orangnya.

Oleh karenanya, polisi masih mengizinkan jika para aktivis HTI menggelar pertemuan atau pengajian dengan jumlah terbatas.

Tapi jika melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang banyak, polisi akan tegas melarangnya.

“Ada aturannya, kan sudah jelas. Enggak usah anarkis, mereka mau demonstrasi saja sudah kita tidak izinkan. Mereka demonstrasi, kita bubarkan. Ada aturan pidananya, regulasinya sudah jelas,” jelas Yusri.

Sedangkan mengenai pemasangan simbol-simbol organisasi, menurut Yusri, pelarangannya akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya akan terus mengingatkan kepada anggota HTI bahwa organisasi mereka sudah dinyatakan terlarang.

 

Baca juga : HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan, Ini Alasan Pemerintah dengan Buktinya

 

 

Sumber berita Bagaimana Nasib Dosen HTI di Perguruan Tinggi Negri, Dirangkul atau Ditindak Tegas? : BBC