Bagi-bagi Tugas Anas dan Setnov Sebagai Representasi Partai di Proyek e-KTP
Anas Urbaningrum dan Setya Novanto disebut mempunyai peran dalam proyek pengadaan e-KTP. Anas yang merupakan Ketua Fraksi Demokrat dan juga Setya selaku Ketua Fraksi Golkar itu DPR bahkan disebut berbagi tugas dalam pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh advokat Elza Syarief saat bersaksi untuk terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).
Keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Elza yang dibacakan di persidangan. Dalam BAP, Elza mengaku mengetahui mengenai proyek e-KTP dari kliennya yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat ketika itu, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Nazar yang kemudian dituangkan dalam BAP Elza menyebutkan, ada semacam pembagian tugas antara Anas dan Setya. Anas dan Setya, kata Nazar dalam BAP Elza, bertugas ‘memuluskan’ dan ‘mencarikan pengusaha’ untuk menjalankan proyek e-KTP.
“Saya bacakan BAP saudara nomor 8, menjelaskan bahwa ‘Saya tahu proyek e-KTP dari Nazaruddin, saat itu saya menjabat sebagai penasihat hukum, tekait proyek e-KTP rapat dipimpin Anas Urbaningrum dan Setya Novanto dengan pembagian Anas Urbaningrum bertugas untuk memuluskan jalannya kepada pejabat-pejabat, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan BAP Miryam.
Kresno melanjutkan, “… di mana partai Demokrat sebagai partai berkuasa, dan Setya Novanto bertugas mencari pengusaha-pengusaha yang menyukseskan proyek ini dengan keuntungannya akan dibagi oleh Setnov dan Anas’. Seperti ini yang didengar dari Nazar?” kata Kresno kepada Elza.
Elza lantas mengatakan bahwa keterangan itu dia dapatkan dari Nazar saat diperiksa di KPK beberapa tahun silam. Saat itu, Elza mendampingi Nazar untuk saat menjalani pemeriksaan di KPK.
“Itu keterangan dari Nazar ke KPK, saat itu saya mendampingi Nazar ke KPK untuk di-BAP, dengan gambar-gambar, jadi saat saya di-BAP saya juga menjelaskan gambar dari Pak Nazar itu,” ujar Elza.
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada saat proyek e-KTP bergulir. Ia disebut pernah melakukan pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini di Hotal Gran Melia, Jakarta, sekitar Februari 2010.
Pada saat itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya terhadap pembahasan proyek e-KTP yang diusulkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi, dibiayai dengan anggaran rupiah murni. Bahkan pada pertemuan selanjutnya, Setya Novanto mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lainnya di DPR terkait kepastian kesiapan angggaran proyek e-KTP.
Andi Narogong yang disebut sudah disiapkan sebagai pemenang tender proyek e-KTP beberapa kali melakukan berkoordinasi dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum (Ketua Fraksi Demokrat DPR), dan Muhammad Nazaruddin (Bendum Demokrat) karena dianggap sebagai representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa DPR menyetujui anggaran proyek tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Partai Golkar dan Partai Demokrat. Dengan kompensasi Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Andi Narogong bahkan membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin mengenai realisasi pemberian fee yang berasal dari anggaran proyek. Pada kesepakatan itu, fee bagian Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar.
Saat bersaksi di persidangan kasus e-KTP untuk dua terdakwa pegawai Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Senin (3/4) silam, Nazaruddin hanya mengakui pemberian uang untuk Anas. Nazar mengatakan, Anas beberapa kali menerima uang dalam jumlah yang berbeda.
Namun, saat ditanya tentang keterlibatan Setya Novanto, Nazar memberikan keterangan yang berbeda dari yang disampaikannya di BAP.
“Saya tanya fakta tentang Setya Novanto, benar?” tanya jaksa Abdul Basir.
Nazar mengatakan dirinya tidak bertemu secara langsung dengan Novanto. Jawaban Nazar itu dianggap berbeda dengan keterangannya di BAP.
“Lho, kok saksi (Nazar) bisa menjelaskan ini di BAP?” ujar Basir.
“Iya, lupa saya,” jawab Nazar.
Penuntut umum pun menyerahkan perbedaan keterangan Nazar kepada hakim. “Mohon izin Yang Mulia, di BAP, saksi bilang ada pertemuan, ada uang Rp 20 miliar, membenarkan ada commitment fee 3 juta dolar AS, BAP tanggal 7 Februari 2017, halaman 6,” kata Basir.
Baca juga : Bersaksi untuk Miryam, Elza Syarief: Dia Sedih Terisolir dan Dicap Berkhianat
Sumber berita Bagi-bagi Tugas Anas dan Setnov Sebagai Representasi Partai di Proyek e-KTP : kumparan