Bang Japar Mengatakan Jasriadi dan Asma Dewi Tak Terkait Kelompok Saracen
Komunitas Jawara Betawi dan Advokat di wilayah Jakarta, Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media mengenai kaitan antara Jasriadi dan Asma Dewi dengan kelompok Saracen, serta pertemuan Fahira Idris dengan bendahara kelompok Saracen.
Wakil Direktur Bang Japar, Irfan Iskandar mengatakan, Jasriadi dan Asma Dewi yang merupakan klien mereka ditangkap oleh kepolisian bukan karena Saracen.
Menurutnya, terlalu dini jika publik langsung menganggap Jasriadi dan Asma Dewi terlibat dengan kelompok bayaran penyebar hate speech tersebut.
“Jasriyadi dan AD (Asma Dewi) merupakan klien LBH Bang Japar. Jasriyadi ditetapkan sebagai tersangka bukan karena Saracen dan tidak ada hubungannya dengan Saracen,” jelas Irfan saat jumpa pers di Mako Bang Japar, Jalan H Saabun No 20, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/9)
Menurut Irfan, Jasriadi dan Asma Dewi ditahan atas dasar pelanggaran karena melakukan ilegal access ke komputer orang lain, seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU ITE.
“Sampai saat ini, dia ditahan bukan karena Pasal 28 ayat 2 UU ITE seperti yang diberitakan. Tapi (ditahan) karena pasal 30 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 mengenai masuk secara ilegal ke komputer orang dan ayat 2 (mengambil informasi dari akun tersebut). Perbuatannya kepada seorang perempuan yang di Jawa Barat itu,” kata Irfan.
Irfan mengatakan, polisi belum memiliki bukti cukup untuk menjerat Jasriadi sebagai pelaku hate speech. “Lalu di mana kaitannya dengan Saracen? Beliau ditetapkan tersangka bukan sebagai penyebar Saracen, tetapi karena ilegal access,” sambungnya.
Sementara Asma Dewi, kata Irfan, sampai saat ini ditahan karena Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang hate speech, Pasal 16 jo Pasal 1 UU anti diskriminasi ras dan etnis, Pasal 207 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap penguasa, dan Pasal 208 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Menurut Irfan, pasal di atas sama sekali tak berhubungan dengan kasus Saracen.
“Dari pasal-pasal di atas kami melihat tidak ada kaitannya dengan Saracen. Dimana kaitannya? kami tidak menemukan kaitannya,” cetus Irfan.
“Saracen itu adalah sebuah komplotan penyebar berita hoax dan massive, secara banyak. Kaitannya dengan Jasriadi dan AD tidak ada dan kita tidak tahu,” sambungnya.
Dia meminta media massa untuk tak mengaitkan Jasriadi dan Asma Dewi dengan Saracen. Sebab, pasal yang ditetapkan keduanya tak berkaitan dengan Saracen.
“Kemudian Fahira Idris bukan membesuk bendahara Saracen, tetapi membesuk AD,” kata Irfan.
Irfan mengatakan, apabila dalam penyidikan ditemukan fakta baru yang menyangkut klien mereka sebaiknya diklarifikasi dulu pada Bang Japar sebagai kuasa hukum.
“Saat ini kami tidak akan mengambil langkah hukum, tetapi ke depannya apabila terus berlangsung kesalahpahaman seperti ini, kami akan mengambil langkah hukum,” ucap Irfan.
Sumber Berita Bang Japar Mengatakan Jasriadi dan Asma Dewi Tak Terkait Kelompok Saracen : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.