Barang Bukti Berupa Link Berita Banyak Dikritik Tokoh, Dahnil Anzar Sebut Ada Masalah Pemahaman
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Catatan Demokrasi Kita, dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/5/2019).
Mulanya Dahnil ditunjukkan sejumlah respon tokoh terkait bukti link BPN.
Tampak Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan barang bukti link tersebut dapat menjadi bukti di persidangan.
Sedangkan Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bukti link BPN bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan.
Dahnil lantas memberikan penejelasan mengapa kubunya yakin membawa bukti link berita ke MK.
“Beberapa TKN menyebutkan link berita tidak bisa menjadi bukti, sedangkan Prof Yusril menyebut berbeda, saya pikirkan ada masalah dengan pemahaman di situ,” ujar Dahnil.
Ia menuturkan link berita yang dijadikan bukti oleh BPN bersumber dari media yang kredibel.
“Kedua yang harus dipahami adalah berita dari situs-situs yang kredibel tentu mereka berangkat dari fakta dan data yang kuat dan itu tentu bisa jadi rujukan,” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, melihat dari pengalaman di kubunya, link berita juga dapat mejadi dasar oleh kepolisian dalam menjerat seseorang.
“Ketiga jangan lupa banyak sekali orang-orang di BPN itu atau pendukung Prabowo-Sandi yang dijerat hukum gara-gara link berita, itu yang jadi dasar oleh polisi oleh pihak pengadilan dan sebagainya jadi keliru kalau menyebut itu tidak bisa menjadi dasar,” pungkasnya.
Sementara itu, menjadia narasumber di program yang sama, influencer TKN, Arteria Dahlan menyebutkan link berita bisa menjadi bukti.
Namun menurutnya hal itu harus disertai dengan bukti lain.
“Saya tidak mau berdebat, Profesor Yusril kah atau mendebat Pak Fadli Zon, saya hanya katakan, kalau memang link berita itu tidak bisa menjadi bukti independen, bukti bisa tapi tidak bisa menjadi bukti independen, artinya apa, membutuhkan bukti-bukti atau alat bukti yang lain, bisa saksi bisa dokumen bukti yang lain,” ujar Arteria.
“Ini yang saya katakan, mohon dicermati lagi, dan jangan sampai permohonannya sejak awal tidak memenuhi persyaratan formal,” katanya.
“Nanti ditolak atau di N O kan oleh Mahkamah Konstitusi dibilang Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari rezim yang koruptif,” ungkapnya.
Lihat video di menit ke 1.10:
https://youtu.be/SuQ4nVtMSRY
Baca juga: Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak Terkait Kasus Dugaan Makar
Sumber Berita Barang Bukti Berupa Link Berita Banyak Dikritik Tokoh, Dahnil Anzar Sebut Ada Masalah Pemahaman: Tribunews.com