Bawa Mata Uang Asing Rp 90 M, 6 Kurir Money Changer Ditangkap di Soetta
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penangkapan terhadap 6 kurir pembawa mata uang asing senilai Rp 90 miliar. Mereka tak bisa menunjukkan surat izin dan surat tugas dari perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam kurir tersebut merupakan karyawan dari salah satu perusahaan money changer di Jakarta. Tapi, mereka belum bisa menunjukkan surat tugas.
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam kurir itu berasal dari PT SMA.
“Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta,” kata Argo di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
Argo mengungkapkan, keenam kurir tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin money changer dari perusahaannya. Keenam kurir tersebut hingga saat ini belum ditetapkan tersangka oleh Polisi.
“Kita kan sebagai penyidik perlu mempertanyakan dengan adanya uang sejumlah besar itu masuk ke Indonesia, buktinya mana kalau membeli dari luar negeri sampai saat ini belum bisa membuktikan,” ujar Argo.
Keenam kurir itu merupakan WNI. Mereka ditangkap saat tiba dari berbagai negara. Misalnya, Gofur dari Singapura membawa Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan membawa Rp 42,050 miliar, Giono dari Hong Kong membawa Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok membawa Rp 18 miliar. Total sekitar kurs Rp 90 miliar lebih.
Mata uang yang diamankan berupa 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura.
Kasus ini melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabena Indonesia. Yang tertulis setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing dengan senilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar akan dikenakan sanksi.
Baca juga : Dikala Orang Miskin Memiliki Mobil Super Mewah
Sumber berita Bawa Mata Uang Asing Rp 90 M, 6 Kurir Money Changer Ditangkap di Soetta : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.