Bawaslu Putuskan KPU Langgar Proses Input Situng dan Harus Diperbaiki
Bawaslu menggelar sidang putusan terkait laporan BPN soal Situng KPU. Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di Situng.
Untuk itu, Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Perkara Situng KPU yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedurnya dalam menginput data.
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng,” ujar Abhan di dalam persidangan di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
“Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng,” lanjutnya.
Dalam persidangan hadir juga anggota majelis sekaligus komisioner Bawaslu Ratna Dewi. Ratna menjelaskan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang diinput di dalam Situng merupakan data yang valid dan sudah terverifikasi.
“KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,” jelas Ratna.
Meski begitu, dalam persidangan, majelis tak menyebut untuk menghentikan Situng KPU. Namun, hanya memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU menjadi akurat.
Sebelumnya, serangkaian sidang telah dijalankan yaitu sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, dan sidang mendengarkan keterangan ahli. Begitu juga dengan sidang keterangan pihak terkait yang dihadirkan Bawaslu, hingga kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.
Sidang ini berawal dari laporan yang dilayangkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei. Dia menilai Situng KPU menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berkurang.
“BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang,” kata Dasco pada 2 Mei 2019.
Baca juga: Demo Bawaslu, Ketua Reuni 212 Berorasi Ajak Massa Masuk Penjara Biar Makanan Habis
Sumber Berita Bawaslu Putuskan KPU Langgar Proses Input Situng dan Harus Diperbaiki: Kumparan.com
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…
Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…
Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…
Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…
Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…
RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…
This website uses cookies.