Beda Ekspresi Adi Saputra Si Pembanting Motor Saat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Beda Ekspresi Adi Saputra Si Pembanting Motor Saat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Beda Ekspresi Adi Saputra Si Pembanting Motor Saat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Adi Saputra ditangkap polisi setelah aksi membanting-banting motornya karena tidak terima ditilang polisi. Adi juga ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan pasal berlapis akibat perbuatannya itu.

Polres Tangerang Selatan merilis kasus Adi ini pada Jumat (8/2/2019). Dalam rilis itu, Adi dihadirkan di hadapan sejumlah wartawan yang meliput.

Dalam kesempatan ini, Adi menunjukkan ekspresi yang berbeda 180 derajat dengan pada saat dirinya ditilang polisi. Ketika ditilang polisi, Adi marah-marah dan membentak polisi.

Adi juga melampiaskan emosinya karena tidak terima ditilang dengan membanting-banting motornya hingga rusak parah. Tidak hanya itu, Adi juga seolah menantang polisi dengan membakar STNK. Video saat dirinya membakar STNK beredar viral di media sosial.

Beda Ekspresi Adi Saputra Pembanting Motor Saat Ditilang dan Diciduk Polisi
Foto: M Guruh Nuary/detikcom

Setelah ditangkap polisi, Adi menunjukkan ekspresi berbeda. Kali ini dia tidak menunjukkan ‘kegagahan’-nya di depan polisi.

Adi terus menundukkan kepala selama polisi merilis kasusnya itu. Dia terlihat sedih dan tangannya diborgol.

Pemuda asal Lampung Timur itu bahkan menangis. Sambil mencium tangan Bripka Oky–polisi yang menilangnya–Adi menangis meminta maaf.

Adi dipersangkakan atas dua kasus. Pertama atas pelanggaran lalu lintas dan kedua atas kepemilikan kendaraan bodongnya itu.

Setelah ditangkap polisi dia menangis dan meminta maaf.
Setelah ditangkap polisi, dia menangis dan meminta maaf. (M Guruh Nuary/detikcom)

Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi adalah tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara hingga melawan petugas saat hendak ditilang.

“Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama, tidak melengkapi alat-alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan.

Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal.

“Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” ujar Ferdy.

Adi Saputra Si Pembanting Motor Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Adi Saputa dipersangkakan pasal berlapis setelah aksinya membanting-banting motor ketika ditilang polisi. Berapa ancaman hukuman buat Adi?

“Pertanyaan berikutnya terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan itu ancaman maksimal berapa lama? Ancaman maksimal adalah 6 tahun terhadap pasal 263 (KUHP) memalsukan dokumen, pelat palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Maporles Tangsel, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Adi dijerat Pasal 281, 288, 280, 291 dan 282 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK hingga tidak memasang pelat nomor sesuai ketentan.

Adi Saputra Pembanting Motor: Saya Mohon Maaf...
Adi Saputra (M Guruh Nuary/detikcom)

“Dia juga tidak menggunakan helm, baik yang membonceng maupun yang dibonceng, serta tidak mematuhi perintah petugas kepolisian yang sedang bertugas. Ini kita lakukan penilangan,” lanjutnya.

Berikutnya, Adi dikenakan Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting Adi itu tidak terregister alias bodong.

Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP.

Adi Saputra membanting-bantingkan motornya karena tidak terima ditilang polisi saat melintas di kawasan BSD, Kamis (7/2). Adi yang saat itu membonceng pacarnya, Y, melawan arus untuk menghindari polisi yang akan menilangnya.

Adalah Bripka Oky yang kemudian menyetopnya karena pelanggaran lalu lintas itu. Selain melawan arus, Adi juga tidak mengenakan helm dan ternyata tidak mengantongi surat-surat yang sah atas kepemilikan kendaraannya itu.

Adi emosi karena diberi tilang oleh polisi. Dia lalu mengamuk dan membanting-banting motornya hingga rusak berat. Setelah aksi itu, Adi juga membakar STNK.

 

Baca juga: TAK TERIMA DITILANG POLISI, PRIA INI BANTING MOTORNYA SENDIRI

 

Sumber Berita Beda Ekspresi Adi Saputra Si Pembanting Motor Saat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara: Detik.com, Detik.com