Beda Jokowi Beda SBY, Terkait Soal Penggunaan Dana Haji
Presiden Joko Widodo berpesan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar penempatan dana haji di berbagai instrumen investasi seperti di perbankan syariah, surat berharga syariah negara (sukuk), ataupun untuk proyek infrastruktur bisa memberikan keuntungan.
“Sekali lagi, ini adalah dana umat. Tapi kalau ditaruh di tempat-tempat yang tadi, ingat, harus memberikan keuntungan, baik untuk umat Muslim, untuk yang memiliki dana, dan juga untuk keumatan lain, untuk negara,” kata Jokowi kepada wartawan saat berkunjung ke Lebaran Betawi 2017, di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Minggu (30/7/2017).
Jokowi juga mengingatkan agar pengelolaan dana haji mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan dana haji untuk investasi harus dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian (prudent).
“Semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung. Semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Sekarang kan sudah ada Badan Pelaksanan Pengelola Keuangan Haji,” ucap Jokowi.
Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain sepeti Malaysia.
Tidak beda jauh ternyata mantan presiden SBY juga sering memakai dana haji, bahkan tidak seperti presiden Jokowi, SBY justru untuk menutupi pembiayaan APBN.
Pemerintah SBY Terbitkan Sukuk Haji Rp 2 Triliun
http://ekonomi.kompas.com/read/2012/06/28/15430144/Pemerintah.Terbitkan.Sukuk.Haji.Rp.2.Triliun
Pemerintah menerbitkan sukuk dana haji sebesar Rp 2 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2012.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (28/6/2012), menyebutkan, penerbitan obligasi syariah Rp 2 triliun itu melalui dua seri yaitu seri SDHI 2015 A dan SDHI 2020 B. Penerbitan sukuk haji itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara.
Penempatan Dana Haji tersebut ke sukuk negara menggunakan metode “private placement” yaitu penerbitan surat berharga tanpa melalui penawaran perdana, untuk pembeli dan jumlah tertentu. Penempatan Dana Haji ke sukuk negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN.
Nilai nominal untuk SDHI 2015 A sebesar Rp 1 triliun, dengan imbalan tetap 5,21 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2015, pembayaran imbalam setiap tanggal 28, pembayaran imbalan pertama 28 Juli 2012, terakhir 28 Juli 2015.
Nilai nominal SDHI 2020 B Rp 1 triliun, imbalan 6,20 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2020, pembayaran imbalan tanggal 28 setiap bulan di mana pembayaran pertama 28 Juli 2012 dan terakhir 28 Juli 2020.
Sebelumnya pada akhir Mei 2012, pemerintah juga sukuk negara seri SDHI 2018 A sebesar Rp 2,5 triliun. SBSN seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06 persen per tahun, diterbitkan 30 Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni 2012 dan terakhir 30 Mei 2018. Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.
Pada April 2012, pemerintah menerbitkan SDHI sebesar Rp 2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A. Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap sebesar 5,03 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27 April 2016.
Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar Rp 1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020. Kedua SBSN dengan akad “Ijarah Al-Khadamat” itu tidak dapat diperdagangkan.
(Baca juga : SUDAH SEJAK 7 TAHUN LALU DANA HAJI DIGUNAKAN UNTUK INFRASTRUKTUR)
Sumber Berita Beda Jokowi Beda SBY, Terkait Soal Penggunaan Dana Haji : Infoteratas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.