Unik

Beli Ekstasi dari Perancis dan Belanda Pakai Bitcoin, Gunawan Ditangkap Polisi

Gunawan (34) warga Jalan Gurilla Medan diringkus tim gabungan bea cukai dan Polda Sumut. Pasalnya, Gunawan membeli pil ekstasi dari Perancis dan Belanda menggunakan jasa pos internasional.

Modusnya, pil hijau dan orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) sebanyak 75 butir saat pengiriman dikemas dalam amplop surat.

“Setelah terdeteksi, kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman yang berisi 75 butir ekstasi yang sebagiannya dalam keadaan hancur,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli, Selasa (7/3/2017).

Surat dari Perancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Satu ditujukan kepada Gunawan di Jalan Pelita, dan satunya lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla. Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas.

“Alamat di Jalan Pelita itu rumah saudara pelaku, rumah pelaku di Jalan Gurilla. Saat rumahnya digeledah, kita menemukan serbuk ekstasi lainnya,” kata Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung.

Ternyata, kiriman ekstasi impor ini bukan yang pertama kali dilakukan pelaku, sebelumnya pelaku sudah menerima kiriman ekstasi dari dari Perancis dengan cara yang sama.

Merasa aman, pelaku memesan kembali dari Perancis. Tetapi karena kiriman lama datangnya, pelaku tak sabar, dia memesan lagi ke Belanda. Ternyata pesanan datang bersamaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC) dan berkomunikasi menggunakan email.

“Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini tidak terawasi padahal berbahaya, buktinya tersangka yang hanya tamatan SMP bisa melakukannya,” tambah Tanjung.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku ekstasi impor itu akan diracik dan diperbanyak lalu diedarkan ke lokasi hiburan malam di Medan.

“Dalam sebutir ekstasi impor itu, setelah diracik bisa jadi 20 pil ekstasi lagi. Pelaku juga memesan alat cetak pil untuk memulai produksinya,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop dan komputer yang digunakan pelaku berkomuniasi dan bertransaksi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Tanjung.

sumber: kompas.com

Mister News

Recent Posts

Sadis! Pesawat Jemaah Haji Yaman Dihancurkan oleh Israel

Sadis! Pesawat jemaah Haji Yaman dihancurkan oleh Israel. Dalam video yang di publikasikan oleh Direktur…

2 jam ago

Enam anggota Polres positif narkoba sanksinya shalat lima waktu

Enam anggota Polres Positif Narkoba, sanksinya shalat lima waktu. Ada enam anggota Polres Hulu Sungai…

1 hari ago

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

3 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

3 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

4 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

4 hari ago