Gunawan (34) warga Jalan Gurilla Medan diringkus tim gabungan bea cukai dan Polda Sumut. Pasalnya, Gunawan membeli pil ekstasi dari Perancis dan Belanda menggunakan jasa pos internasional.
Modusnya, pil hijau dan orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) sebanyak 75 butir saat pengiriman dikemas dalam amplop surat.
“Setelah terdeteksi, kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman yang berisi 75 butir ekstasi yang sebagiannya dalam keadaan hancur,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli, Selasa (7/3/2017).
Surat dari Perancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Satu ditujukan kepada Gunawan di Jalan Pelita, dan satunya lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla. Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas.
“Alamat di Jalan Pelita itu rumah saudara pelaku, rumah pelaku di Jalan Gurilla. Saat rumahnya digeledah, kita menemukan serbuk ekstasi lainnya,” kata Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung.
Ternyata, kiriman ekstasi impor ini bukan yang pertama kali dilakukan pelaku, sebelumnya pelaku sudah menerima kiriman ekstasi dari dari Perancis dengan cara yang sama.
Merasa aman, pelaku memesan kembali dari Perancis. Tetapi karena kiriman lama datangnya, pelaku tak sabar, dia memesan lagi ke Belanda. Ternyata pesanan datang bersamaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC) dan berkomunikasi menggunakan email.
“Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini tidak terawasi padahal berbahaya, buktinya tersangka yang hanya tamatan SMP bisa melakukannya,” tambah Tanjung.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku ekstasi impor itu akan diracik dan diperbanyak lalu diedarkan ke lokasi hiburan malam di Medan.
“Dalam sebutir ekstasi impor itu, setelah diracik bisa jadi 20 pil ekstasi lagi. Pelaku juga memesan alat cetak pil untuk memulai produksinya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop dan komputer yang digunakan pelaku berkomuniasi dan bertransaksi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Tanjung.
sumber: kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.