Berbekal Bukti Tak Cukup dan Soal Penyitaan, Fredrich Ajukan Praperadilan

Berbekal Bukti Tak Cukup dan Soal Penyitaan, Fredrich Ajukan Praperadilan

Berbekal Bukti Tak Cukup dan Soal Penyitaan, Fredrich Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pengacara Setya Novanto itu mempermasalahkan sejumlah hal, termasuk salah satunya soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

“Kita baru saja mendaftarkan praperadilan, parperadilan ini kita ajukan atas permintaan Pak Fredrich,” kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Menurut Refa, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran penetapan Fredrich sebagai tersangka dianggap tidak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK dinilai tida berdasarkan bukti yang kuat.

“Kami menganggap bahwa bukti permulaan yang cukup itu tidak terbukti dalam penetapan FY sebagai tersangka,” kata dia.

Poin lain yang menjadi permohonan praperadilan adalah soal penyitaan yang dilakukan KPK usai menggeledah kantor Fredrich. Penyitaan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kemudian penyitaannya juga begitu. Berdasarkan KUHP pertama, penyitaan itu berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Ternyataa saat melakukan penyitaan itu kita lihat tidak ada penetapan dari pengadilan,” ucap Refa.

Kuasa hukum Fredrich mendaftarkan praperadilan

Menurut Refa, sesuai KUHP, benda-benda yang disita seharusnya ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Nah Pak Fredrich itu disangka melanggar pasal 21 menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Seharusnya barang bukti yang dicari dalam penyitaan dan penggeledahan dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi,” ujarnya.

Selain itu, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Fredrich juga turut dipermasalahkan. Refa menilai bahwa kliennya baru satu kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun kemudian Fredrich justru langsung ditangkap KPK.

“Penangkapan itu tidak sesuai KUHAP, karena orang sudah dipanggil sesuai Pasal 112 kalau tidak ada, dipanggil lagi. Ini enggak, malah ditangkap. Oleh karena itu kami beranggapan penangkapan tidak sah,” kata dia.
KPK menetapkan Fredrich Yunadi bersama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka karena diduga sengaja mencegah atau merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan oleh KPK di rumah tahanan yang berbeda. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

 

 

Baca juga : Advokat Fredrich Yunadi Menyerukan Pemboikotan Terhadap KPK

 

 

Sumber berita Berbekal Bukti Tak Cukup dan Soal Penyitaan, Fredrich Ajukan Praperadilan : kumparan.com