Beredar Surat OC Kaligis ke Anies Terkait Berhentikan Bambang Jadi Ketua KPK DKI

Beredar Surat OC Kaligis ke Anies Terkait Berhentikan Bambang Jadi Ketua KPK DKI

Beredar Surat OC Kaligis ke Anies Terkait Berhentikan Bambang Jadi Ketua KPK DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk memberhentikan Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Bambang Widjojanto (BW).

Permintaan tersebut dilontarkan pengacara senior OC Kaligis yang saat ini mendekam di tahanan. Menurut Kaligis, BW sampai saat ini masih berstatus tersangka dugaan rekayasa keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

“Dalam rangka menciptakan clean goverment, hendaknya para birokrat yang diangkat punya latar belakang yang bersih pidana, demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan bebas pidana,” tulis O.C Kaligis dalam surat bertanggal 5 Januari 2018 yang ditujukan kepada Anies Baswedan dan beredar di kalangan wartawan.

Dalam suratnya, Kaligis mengatakan, bahwa BW sampai hari ini masih berstatus tersangka dugaan merekayasa pemberian keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Menurutnya, walaupun perkaranya sudah dideponeer tetap tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka.

“Semua ahli hukum akan sependapat dengan saya, bahwa deponeer tidak menghilangkan status tersangka Bambang Widjojanto sampai akhir hayatnya,” terangnya.

Menurutnya, karena status tersangka itu jugalah lantas BW diberhentikan sebagai komisioner KPK. Apalagi banyak catatan penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatannya selaku komisioner KPK.

Termasuk temuan BPK mengenai penggunaan uang KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberhentikannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana tidak pernah digugat olen Bambang Widjojanto dan dia sendiri tidak pernah menggugat KPK yang telah memberhentikan dirinya sebagai komisioner,” tegasnya.

Kemudian, keputusan deponeering BW pun tanpa melalui prosedur yang wajar sesuai dengan keputusan MK Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang menyatakan keputusan deponeering harus melalui proses konsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Proses ini dinilainya tidak dilalui oleh Kejagung.

“Menjadi pertanyaan disaat pemerintah giat-giatnya memberantas korupsi dan kejahatan, Anda (Anies-red) mengangkat tersangka yang merekayasa keterangan saksi-saksi di MK segbagai pemimpin pegiat anti korupsi di Pemerintahan Bapak Gubernur. Apakah pantas seseorang yang berlatarbelakang pidana yang dideponeer dan diberhentikan sebagai komisioner KPK kemudian diangkat kembali untuk jabatan penting di DKI?” tulisnya.

“Saya yakin Bapak Gubernur bukan pelindung para tersangkap pidana untuk duduk dalam pemerintahan Bapak yang terkenal bersih, karena Bapak sendiri berhasil diangkat sebagai gubernur karena saya percaya Bapak adalah orang yang jujur yang punya penuh integritas dalam mengantar kami rakyat bapa menuju clean goverment,” jelasnya dalam surat tersebut.

Diupah Rp 41 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menegaskan semua pihak agar tak mempermasalahkan gaji yang diterima Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Anies menegaskan, gaji BW sebagai ketua Komite Pencegahan Korupsi lebih rendah jika dibandingkan penghasilkan camat di DKI Jakarta.

“Sebenarnya kalau gaji itu semuanya sudah ada aturannya. Ketua Komite Pemberantasan Korupsi itu sama camat saja tinggian camat kalau di Jakarta,” ujar Anies, usai meresmikan Groundbreaking Ceremony ASEAN, di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2017).

Ia memastikan apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan di Pemprov DKI.

“Besaran gaji di Pemprov DKI yang sudah diputuskan sejak tahun 2015, kita mengikuti seluruh penyusunan, mengikuti aturan yang ada. Jadi kalau ditanya sama Pak Bambang sama camat di Jakarta, itu kalah Pak Bambang sama camat juga lebih tinggi di sini,” tutur Anies.

Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Pencegahan Korupsi akan menerima gaji sebesar Rp 41.220.000.

Sedangkan pada era Pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, penghasilan camat dinaikkan sejak 2015.

Camat di DKI Jakarta menerima penghasilan total Rp 44.284.000, atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014.

Rinciannya, gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

BW Jamin Pemprov DKI Tak AKan Rugi

Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto (BW) menyebut Pemprov DKI tak akan rugi mengeluarkan anggaran Rp 28 milliar.

BW mengatakan Pemprov DKI hendak mengelola APBD yang besarnya Rp 77,1 trilliun.

“Jangan sampai lagi kejadian Pemda beli aset yang dia punya sendiri. Itu berapa Rp 668 milliar,” kata BW kepada Wartakotalive.com di Kantor Badan Pajak dan Retribusi DKI, Kamis (4/1/2018).

“Maksud saya, lu buang Rp 28 milliar tapi untuk selamatkan ratusan bahkan trilliunan,” ucap Bambang.

Angka Rp 28 milliar yang dimaksud BW adalah uang yang perlu digelontorkan dari APBD untuk pembayaran 73 anggota TGUPP, termasuk BW.

BW membandingkan dengan kasus korupsi dana desa yang jumlahnya sudah Rp 120 trilliun dan telah ada 900 tersangka.

“Kenapa kewenangan membangun mitigasi resiko, membangun kompetensi orang dan sistem monitorinh tidak dilakukan. Masa kebodohan kayak gitu musti kita ulang-ulang lagi,” ujar BW.

BW mengaku tengah merencanakan sebuah sistem integrasi data warga Jakarta dan badan hukum.

Dalam 2 pekan ke depan pihaknya akan menjelaskan ke publik terkait program yang dirancangnya.

Mantan wakil ketua KPK itu menyebut program itu akan membuat sebuah badan hukum yang punya tunggakan pajak tak bisa mengurus izin apapun..

Begitu juga bagi perorangan yang memiliki tunggakan pajak maupun hal lain terkait pemasukan ke DKI, maka akan sulit mengurus izin apapun.

Hapus Kriteria Profesional

Sementara itu Komisi C DPRD DKI Jakarta masih meributkan kriteria profesionalisme anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).

Anggota komisi C DPRD DKI meributkannya dalam rapat terkait TGUPP pada Rabu (3/1/2018) lalu.

Tapi rupanya, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menghapus kriteria profesional dalam dua Pergub terkait TGUPP yang diteken olehnya.

Kedua Pergub itu adalah Pergub 187/2017 tentang TGUPP, dan Pergub 196/2017 yang merupakan revisi sejumlah pasal di Pergub 187/2017.

Kriteria profesional hanya pernah muncul di Pergub 411/2016 tentang TGUPP yang diteken Plt Gubernur DKI Sumarsono pada 30 Desember 2016.

Pergub 411/2016 sudah dicabut sejak berlakunya Pergub 187/2017.

Dalam pasal 8 Pergub 411/2016 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional/ahli.

Tapi di pasal 20 Pergub 187/2017 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan Non-PNS.

Penyebutan ahli di klausul yang sama di kedua Pergub itu telah diubah dari profesional/ahli menjadi cukup non-PNS.

Efek langsung Kriteria non-PNS membuat anggota TGUPP benar-benar tak perlu lagi dari kalangan profesional/ahli.

“Ah sudah, TGUPP ini memang kental nuansa politisnya,” kata anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengakui hal tersebut.

“Dua Pergub yang diteken Anies-Sandi memang kelihatan sekali justru mengakomodasi orang-orang tak profesional masuk TGUPP,” ucap Trubus ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (4/1/2018).

Selain kriteria profesional yang dihilangkan, kata Trubus, pasal 22 Pergub 187/2017, syarat anggota dari non PNS juga amat ringan dan tak menunjukkan sasaran mencari seorang profesional.

“Di situ hanya disebutkan kriterianya hanya berpendidikan S1. Kalau cuma berpendidikan S1, terus di mana ya profesionalnya?” tanya Trubus.

Trubus yakin anggota TGUPP nantinya akan lebih banyak diisi kalangan tak profesional, saking banyaknya jumlah anggota, yakni 73 orang.

“Bagaimana TGUPP mau bekerja optimal sedangkan mereka tak memiliki dasar profesionalisme yang memadai,” cetus Trubus.

Pelajari Celah-celah Korupsi

Sementara itu Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto (BW), akan mempelajari celah-celah korupsi dalam kontribusi pengembang.

Di era Ahok, kontribusi pengembang untuk Pemprov dipakai membangun fisik kota.

Salah satunya untuk normalisasi kali dan pembangunan jalan inspeksi yang diambil dari pengembang pulau reklamasi, salah satunya pengembang Pulau G.

Tapi berikutnya banyak jalan inspeksi yang dibangun memakai dana pengembang mangkrak dan tak rampung, setelah moratorium reklamasi pulau.

Celakanya, pembangunan jalan inspeksi ternyata tak sejalan dengan program Pemprov DKI.

Akibatnya, setelah dana kontribusi pengembang macet, proyek-proyek jalan inspeksi yang mangkrak itu tak bisa dilanjutkan. BW mengakui hal itu merupakan informasi yang baik.

“Informasi yang baik, apakah bisa dapat rinciannya agar bisa dipelajari lebih baik,” kata BW ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (8/1/2018).

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Iman Satria kembali menyorot persoalan kontribusi pengembang terkait normalisasi kali dan jalan inspeksi.

Khusus terkait jalan inspeksi, Iman menilai banyak jalan inspeksi dibangun di lokasi di mana Pemprov sebenarnya belum punya rencana apa pun.

Seperti jalan inspeksi Kali Mookevart. Setelah menggusur rumah warga tak berizin dan dibangun jalan inspeksi, kini jalan gagal tembus dari rencana.

Sebab, ternyata berhadapan dengan berbagai lahan milik perusahaan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Akibatnya, Pemprov kesulitan melanjutkannya.

Iman menilai proyek jalan inspeksi hanya proyek ‘mainan’ di beberapa titik. Sebenarnya tak terlalu diperlukan, tapi tetap dilakukan untuk mengalirkan dana kontribusi pengembang.

“Kita akan tinjau satu per satu dan harus dilakukan audit,” ucap Iman.

Simak videonya dibawah ini:

https://youtu.be/9nGJaIJjcx8

 

(Baca juga: AKTIVIS LGBT DAN PEMBELA PKI, NURSYAHBANI KATJASUNGKANA JADI ANGGOTA TGUPP DKI BIDANG PENCEGAHAN KORUPSI)

 

Sumber Berita Beredar Surat OC Kaligis ke Anies Terkait Berhentikan Bambang Jadi Ketua KPK DKI : Wartakota.com