Berusaha Halangi Penyidikan, Fredrich Yunadi Dilaporkan ke KPK
Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, dilaporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Keduanya dilaporkan ke atas dugaan berupaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.
“Langkah Setya Novanto maupun Fredrich Yunadi dan kawan-kawan ini menurut kami sudah sampai pada tingkat merintangi atau mencoba menggagalkan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP,” kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
Selain Setya Novanto dan Fredrich, terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan oleh Petrus. Keduanya adalah anak buah Fredrich yang bernama Sandi Kurniawan, serta pelaksana tugas Sekjen DPR, Damayanti.
“Sebagai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri diduga telah melakukan tindakan yang menghambat atau merintangi KPK Dalam penyidikan kasus e-KTP yang saat ini sedang berjalan,” kata dia.
Sandi adalah orang yang melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, terkait dugaan penerbitan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan ke Bareskrim. Laporan tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Sedangkan Damayanti adalah pihak yang menandatangani surat ketidakhadiran Setya Novanto saat dipanggil pada tanggal 6 November 2017. Petrus menilai ada upaya penggunaan institusi negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi, tapi sudah menggunakan institusi negara, karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa SN tidak bisa hadir karena butuh izin presiden. Padahal izin presiden dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak diperlukan. Sehingga kami anggap tindakan ini alasan yang dicari-cari sekadar untuk menghambat, jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap SN, baik sebagai saksi maupun tersangka,” papar Petrus.
Menurut Petrus, para pihak yang dilaporkan itu dinilai memenuhi unsur dalam pasal 21 UU tipikor serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menerima jadi saksi. Nah kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut, dapat dipidana menurut UU itu. Jadi ada dua UU yang mendasari laporan kami. Sebagai penyelenggara negara, SN diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar dia.
Baca juga : Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK
Sumber berita Berusaha Halangi Penyidikan, Fredrich Yunadi Dilaporkan ke KPK : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.