Nasional

Berusaha Halangi Penyidikan, Fredrich Yunadi Dilaporkan ke KPK

Berusaha Halangi Penyidikan, Fredrich Yunadi Dilaporkan ke KPK

Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, dilaporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Keduanya dilaporkan ke atas dugaan berupaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.

“Langkah Setya Novanto maupun Fredrich Yunadi dan kawan-kawan ini menurut kami sudah sampai pada tingkat merintangi atau mencoba menggagalkan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP,” kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Selain Setya Novanto dan Fredrich, terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan oleh Petrus. Keduanya adalah anak buah Fredrich yang bernama Sandi Kurniawan, serta pelaksana tugas Sekjen DPR, Damayanti.

“Sebagai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri diduga telah melakukan tindakan yang menghambat atau merintangi KPK Dalam penyidikan kasus e-KTP yang saat ini sedang berjalan,” kata dia.

Sandi adalah orang yang melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, terkait dugaan penerbitan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan ke Bareskrim. Laporan tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Sedangkan Damayanti adalah pihak yang menandatangani surat ketidakhadiran Setya Novanto saat dipanggil pada tanggal 6 November 2017. Petrus menilai ada upaya penggunaan institusi negara untuk kepentingan pribadi.

“Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi, tapi sudah menggunakan institusi negara, karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa SN tidak bisa hadir karena butuh izin presiden. Padahal izin presiden dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak diperlukan. Sehingga kami anggap tindakan ini alasan yang dicari-cari sekadar untuk menghambat, jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap SN, baik sebagai saksi maupun tersangka,” papar Petrus.

Laporan terhadap pengacara Setya Novanto

Menurut Petrus, para pihak yang dilaporkan itu dinilai memenuhi unsur dalam pasal 21 UU tipikor serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menerima jadi saksi. Nah kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut, dapat dipidana menurut UU itu. Jadi ada dua UU yang mendasari laporan kami. Sebagai penyelenggara negara, SN diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar dia.

 

 

Baca juga : Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK

 

 

Sumber berita Berusaha Halangi Penyidikan, Fredrich Yunadi Dilaporkan ke KPK : kumparan.com

 

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

18 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

18 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.