BGN Melarang Siswa untuk Bawa Makanan MBG ke Rumah, Ini Alasannya

BGN Melarang Siswa untuk Bawa Makanan MBG ke Rumah, Ini Alasannya

BGN melarang siswa untuk bawa makanan MBG ke rumah, ini alasannya

Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, meminta seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (GPPG) membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima program makan bergizi gratis (MBG).

Perjanjian itu mengatur batas waktu konsumsi makanan dan melarang siswa untuk membawanya pulang.

Perintah tersebut disampaikan Nanik Sudaryati Deyang saat memberikan arahan kepada Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yayasan, mitra, dan pihak sekolah, di Bayuwangi, Jawa Timur, hari Sabtu 24 Januari 2026.

Ia menegaskan, aturan ini penting karena masih ditemukannya kasus keamanan pangan di berbagai daerah akibat makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman.

“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” katanya, 25 Januari 2026.

Saran pembuatan perjanjian tertulis awalnya disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, yang menilai perlu ada tanggung jawab bersama antar SPPG atau dapur MBG san sekolah agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu. Nanik menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan.

Menurutnya, perjanjian ini memperjelaskan pembagian tanggung jawab: SPPG mendistribusikan makanan tepat waktu, sementara sekolah mengawasi proses pembagian, waktu, dan tempat konsumsi MBG.

Baca juga: Bahas angka pernikahan turun, Atalia: Yang terjadi pada saya tentu bukan menjadi contoh