Bikin Mou dengan Polri dan Kejagung, Fahri Anggap KPK Tak Paham UU, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Hal itu disampaikan Fahri menanggapi nota kesepahaman yang ditandatangani oleh KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
Salah satu isi nota kesepahaman adalah terkait izin penggeledahan di dua institusi tersebut.
“Ya sebetulnya itu (nota kesepahaman) karena KPK tidak paham peran masing-masing. Kalau kita baca Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 itu, KPK harus berani ambil inisiatif dalam upaya pemberantasan korupsi. Khususnya dalam membangun sistem yang baik,” ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Menurut Fahri, dengan adanya UU tersebut, KPK tidak perlu menandatangani nota kesepahaman dengan dua lembaga itu.
Alasannya, UU sudah memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk melakukan penindakan terhadap siapapun.
Dengan ketentuan UU itu, menurut Fahri, KPK memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam memberantas korupsi.
Fahri berpendapat, seharusnya KPK membuat nota kesepahaman dengan DPR terkait izin penggeledahan.
Ia mengatakan, dalam konstitusi, anggota DPR selaku legislator memiliki kekebalan sehingga tidak boleh sembarangan disentuh.
Hal itu tak berlaku kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ini semuanya enggak paham. Terutama KPK-nya. Ini sebenarnya orang kewalahan di lapangan, enggak ngerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu efektif,” lanjut Fahri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung memperbarui nota kesepahaman bersama mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Ada 15 pasal yang tercantum dalam nota tersebut. Dalam MoU ini, sinergi tiga lembaga penegak hukum itu makin diperkuat dalam penanganan kasus korupsi.
Khususnya, dalam pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani tiga lembaga itu.
Dalam nota tersebut, ada penambahan kesepakatan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis elektronik.
Selama ini, SPDP dikirim secara manual dan bisa menghabiskan waktu lebih banyak.
Pada Pasal 3 poin 5 MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.
Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.
Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.
Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.
Sumber Berita Bikin Mou dengan Polri dan Kejagung, Fahri Anggap KPK Tak Paham UU : Kompas.com
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.