Politik

Politikus PAN, Uang Korupsi untuk Liburan ke Eropa, Umroh, dan Beli Mobil Sport

Politikus PAN, Uang Korupsi untuk Liburan ke Eropa, Umroh, dan Beli Mobil Sport, Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro total menerima Rp 7,4 miliar dari program aspirasi yang disalurkan dalam bentuk infrastruktur jalan di di Maluku dan Maluku Utara.

Uang tersebut adalah jatah 7 persen Andi Taufan dari total nilai program aspirasinya Rp 170 miliar. Andi memperolehnya dari dua pengusaha yakni dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Rp 6,4 miliar dan Rp 1 miliar dari Hengky Poliesar.

Selanjutnya, Andi Taufan Tiro menggunakan uang itu untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk biaya liburan keluarga di empat negara Eropa sekitar Rp 600 juta, membeli satu unit mobil balap sekitar Rp 350 juta.

“Membeli dua paket umroh sejumlah Rp 400 juta sedangkan sisanya dipergunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan-kegiatan politik,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Sebenarnya, uang diterima politikus Partai Amanat Nasional itu dari Abdul Khoir adalah Rp 6,7 miliar. Namun tanpa sepengetahuannya, Rp 300 juta digunakan oleh Jailani dan Quraish Lutfi masing-masing Rp 150 juta. Jailani adalah anggota tenaga ahli Komisi V.

Demikian juga uang dari Hengky Poliesar adalah Rp 1,1 miliar. Namun tanpa sepengetahuannya, Rp 100 juta digunakan Imran S Djumadil untuk kepentingan pribadi.

“Oleh karena itu Penuntut Umum berpendapat penggunaan uang oleh Jailani, Quraish Lutfi dan Imran S Djumadil yang tanpa sepengetahuan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” kata Eva Yustiana.

Dalam persidangan, Andai Taufan Tiro tetap membantah meminta fee 7 persen kepada Abdul Khoir melalui Imam S Djumadil. Akan tetapi, Andi Taufan Tiro mengetahui adanya fee dari Jailani sebesar 5 persen.

Selain itu, Andi Taufan Tiro juga tidak mengakui menerima uang dari Jailani.

Andi Taufan Tiro dituntut pidana penjara 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsdair enam bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Jaksa menyatakan Andi Taufan Tiro terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber Berita Politikus PAN, Uang Korupsi untuk Liburan ke Eropa, Umroh, dan Beli Mobil Sport : Tribunnews.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

13 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

13 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

14 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

17 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.