BPN: Jika Pemilu Curang akan Kami Laporkan ke Interpol hingga PBB

BPN: Jika Pemilu Curang akan Kami Laporkan ke Interpol hingga PBB

BPN: Jika Pemilu Curang akan Kami Laporkan ke Interpol hingga PBB

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam pemilu 2019 mendatang. Jika ditemukan kecurangan, BPN tidak segan-segan untuk melaporkannya ke badan peradilan di tingkat nasional hingga internasional.

“Mungkin gugatan ke Bareskrim, kita mungkin lapor ke Interpol, mungkin ya, tergantung bagian hukum,” kata Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo saat menggelar Foreign Press Briefing di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

“Kita mau lapor ke International Court of Justice, apa human rights kita mau lapor ke Geneva, ya tidak? Human rights kita lapor ke PBB, ya kita lapor ke semua pihak ya, PBB, United Nations Security Council, Court of Human Rights, dan sebagainya semua pihak yang sah,” jelas Hashim.

Dengan tegas, Hashim mengatakan, kecurangan dalam pemilu merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditolerir. Menurutnya, kecurangan dalam pemilu bisa saja terjadi.

“Kalau terjadi ditemukan bukti kecurangan, itu pasti kami tidak akan menerima, karena kecurangan itu pidana. Kami tidak akan menerima dan kami tidak akan tolerir,” ujarnya.

Hashim juga mewajarkan jika ide people power muncul untuk menggugat pemilu yang tidak adil. Menurutnya, people power merupakan hak politik warga negara yang tidak dapat dibatasi.

“Kalau people power saya kira itu kan sah juga, rakyat punya kuasa untuk menunjukkan ketidakpuasan rakyat,” kata Hashim.

“Saya kira massa bisa datang tanpa dikerahkan kok,” pungkasnya.

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djodjohadikusumo (tengah) berjabat tangan dengan Ketua KPU, Arief Budiman (kedua dari kiri) usai audiensi di KPU, Jumat (29/3).

Sebagai informasi, International Court of Justice merupakan lembaga peradilan antar bangsa yang menyidangkan perselisihan antara dua negara atau lebih. Kasus perebutan kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan pernah disidangkan di peradilan ini.

Sedangkan Interpol adalah organisasi kerja sama kepolisian internasional. Organisasi berbasis di Lyon, Prancis, ini salah satu tujuan untuk membantu pelanggar hukum yang melarikan diri di negara lain.

United Nations Security Council (Dewan Keamanan PBB) adalah organ dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Organ ini dibentuk untuk menjaga perdamaian dunia. Dalam praktiknya, DK PBB beberapa kali mengintervensi urusan dalam negeri negara lain lewat resolusinya, tapi tindakan itu harus diajukan negara anggotanya.

 

 

Baca juga : Amien Rais: Tidak Percaya MK, Harus Selesaikan Masalah dengan Cara Kita

 

 

Sumber berita BPN: Jika Pemilu Curang akan Kami Laporkan ke Interpol hingga PBB : kumparan