BPN Prabowo-Sandiaga Tanggapi Kapolri: Seruan People Power Tak Ancam Keamanan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak dan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pihak kepolisian untuk tak memaknai seruan people power secara berlebihan.
“Saya tidak memaknai people power secara denotatif (makna sebenarnya). Saya memaknainya sebagai sebuah peringatan kepada seluruh pihak, terutama penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan pemilu secara jujur dan adil. Tidak ada nada atau kesan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah,” ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (7/5/2019).
Menurut Saleh, seruang people power yang selama ini mengemuka tidak sampai mengancam keamanan dan ketertiban. Menurutnya, kalaupun ada pihak yang menyerukan untuk turun ke jalan bukan berarti aksi tersebut bertujuan untuk makar.
“Saya kira seruan itu tidak sampai mengancam keamanan dan ketertiban. Kalaupun ada yang bicara dan turun ke jalan, itu masih dalam koridor penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi. Itu mestinya dilindungi, bukan malah diancam dengan ancaman makar,” katanya.
Politikus PAN itu pun meminta kepolisian untuk tak mudah mengartikan seruan people power dengan tindakan yang melanggar aturan pidana. Sebab, menurut Saleh, seruan tersebut hanya menunjukkan suara rakyat.
“Pihak kepolisian diminta untuk tidak dengan mudah mengkanalisasi sesuatu dengan makar. Sebab, mereka yang bersuara dan berpendapat itupun sangat cinta NKRI. Semua cinta merah putih, semua cinta Pancasila, dan semua taat konstitusi,” ujar Saleh.
“Saya yakin, mereka yang bersuara itu pun cinta NKRI sama dengan kapolri dan juga presiden. Mungkin ada perbedaan pendapat. Itu yang perlu didudukkan dan dicarikan solusinya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi.
Ia pun membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.
Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.
“Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas,” jelas Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
“Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya,” tegas dia.
Tonton video Kapolri Tegaskan Ada Ancaman Pidana soal People Power:
Baca juga: Kapolri Ingatkan Ada Ancaman Pidana Bicara Soal ‘People Power’
Sumber Berita BPN Prabowo-Sandiaga Tanggapi Kapolri: Seruan People Power Tak Ancam Keamanan: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.