BPN Prabowo Tidak Setuju Jurdil2019 Diblokir dan Cabut Izin tanpa Peringatan

BPN Prabowo Tidak Setuju Jurdil2019 Diblokir dan Cabut Izin tanpa Peringatan

BPN Prabowo Tidak Setuju Jurdil2019 Diblokir dan Cabut Izin tanpa Peringatan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapan tentang pemblokiran dan pencabutan izin situs Jurdil2019. BPN menilai seharusnya ada mekanisme peringatan sebelum pemblokiran.

“Harusnya tidak serta merta melakukan pemblokiran. Dikasih saja peringatan pertama, peringatan kedua, dan seterusnya,” kata Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

“Kalau nanti dianggap ada suatu pelanggaran hukum ya, dikenakan sanksi hukum,” lanjutnya.

Dia menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bawaslu bersikap adil dalam situasi ini. Dia mengingatkan soal banyaknya akun atau situs yang meresahkan, tetapi tidak ditindak.

“Kalau tanpa ada satu peringatan kemudian dilakukan pemblokiran, saya kira itu juga harus dilakukan kepada akun-akun yang lain yang juga bahkan melakukan tindakan yang sangat tidak sesuai,” ujarnya.

“Mereka menghadirkan begitu banyak hoax atau berita yang justru meresahkan,” imbuh Hidayat.

Diberitakan, ada sejumlah alasan mengapa akhirnya akreditasi Jurdil2019 dicabut dan diblokir. Salah satunya, karena Jurdil2019 dianggap tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Bawaslu menyebut Jurdil2019 melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

Sementara itu pihak Jurdil2019 mengklaim pihaknya bukan menampilkan quick count melainkan ‘Real Count Pilpres 2019’. Adapun data yang ditampilkan situs itu mengunggulkan Prabowo-Sandiaga 60,3%. Sementara itu Jokowi-Ma’ruf tertinggal dengan perolehan 37,9%.

Terkait pencabutan izin dan pemblokiran itu, pihak Jurdil2019 pun protes ke Bawaslu dan Kominfo. Mereka mempertanyakan alasan kedua lembaga mengeluarkan keputusan tersebut.

“Kita menanyakan ada apa, karena tidak ada pemberitahuan. Jika disebutkan ada konten yang negatif, di mana? Kita tahu biasanya yang disebut konten negatif itu pornografi atau judi, itu tidak ada di situs kita,” kata Rulianti, pihak yang mengajukan izin Jurdil2019 jadi lembaga pemantau pemilu, Minggu (21/4).

 

Baca juga: Kominfo Blockir Jurdil2019.org karena Salah Gunakan Izin atau Akreditasi

 

Sumber Berita BPN Prabowo Tidak Setuju Jurdil2019 Diblokir dan Cabut Izin tanpa Peringatan: Detik.com