Bulan Ramadan Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Bulan Ramadan Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Bulan Ramadan Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?

Keluar air mani merupakan salah satu dari beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, terutama ketika di bulan Ramadan. Lalu bagaimana jika keluarnya tidak sengaja? Apa hukumnya?

Seperti dikutip dari NU Online, Senin (6/5/2019), ada beberapa hal yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur, keluar air mani karena bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad.

Banyak pertanyaan yang dilontarkan terkait hal ini. Salah satu pertanyaan itu adalah hukumnya onani (mengeluarkan air mani–RED) di bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa?

Demikian keterangan dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi seperti dikutip SUARA.com dari NU Online:

Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi. [NU Online]
Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi. [NU Online]
Jika tidak ada niat mengeluarkan air mani tapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang, hal itu membatalkan puasa.

Contohnya: mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani.

Tapi, jika proses keluarnya air mani terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses persentuhan langsung, hal ini tidak membatalkan puasa.

Contohnya: ketika keluar mani karena bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok.

Kendati begitu, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati.

Ingatlah hadis Rasulullah SAW tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.

 

Sumber Berita Bulan Ramadan Tak Sengaja Keluar Air Mani saat Berpuasa, Apa Hukumnya?: Suara.com