Buni Yani Akan Laporkan Balik Saksi Pelapor
Terdakwa kasus dugaan penghasutan berbau SARA, Buni Yani akan melaporkan balik Andy Windo, saksi pelapor video Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) di Kepulauan Seribu, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Buni menilai Andy telah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Sidang yang mendengarkan keterangan saksi digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (18/7). Selain Andy, JPU juga menghadirkan Heru Arfianto yang merupakan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Nurcholis Masjid juru kamera saat pengambilan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.
Buni Yani mempertanyakan alasan Andy melaporkannya ke Kepolisian terkait video itu. Menurut Buni, alasan pelapor yang menyebut video unggahannya telah membuat kegaduhan di masyarakat, sulit dibuktikan. Selain tidak ada parameter yang jelas, kata dia, pelapor pun tidak bisa menjelaskan kegaduhan seperti apa yang telah terjadi di masyarakat.
“Kesaksiannya bahwa dia bisa menilai ada keresahan di masyarakat tanpa mengetahui ilmu statistik, metodologi ilmiah, itu bentuk dia memberi keterangan palsu. Di BAP alasan melaporkan karena untuk menjaga keutuhan NKRI dan sebagainya. Tapi di sini (persidangan) karena Ahok dilaporkan,” katanya.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin mengatakan, keterangan saksi dan pelapor, Andy, banyak yang berbeda antara di pengadilan dengan BAP.
Sebagai contoh, alasan Andy melaporkan Buni Yani karena menilai unggahan Buni Yani telah membuat kegaduhan.
“Apa alasan melaporkan? Katanya kegaduhan, tapi enggak bisa menjelaskan,” imbuhnya.
Dia juga menuding laporan Andy jelas bermuatan politis. Sebab, Andy disebut bagian dari komunitas pendukung Ahok – Djarot saat bertarung di Pilkada DKI Jakarta. Oleh karena itu pihaknya akan melaporkan Andy atas pencemaran nama baik.
Dalam sidang, Andy menilai unggahan video Ahok yang disebarkan Buni Yani di media sosial telah membuat gaduh. Video yang diunggah Buni Yani ini telah menggiring opini masyarakat bahwa Ahok telah menistakan agama. “Padahal (Ahok) tidak (menistakan agama),” kata Andy di hadapan majelis hakim.
Andy melanjutkan, dia melaporkan Buni Yani karena video yang diunggah telah diedit dan ditambahkan keterangan yang tidak sesuai. “Di video ditambah caption penistaan agama,” katanya.
Sumber Berita Buni Yani Akan Laporkan Balik Saksi Pelapor : Merdeka.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.