Buni Yani Dinyatakan Bersalah, Habib Novel: Ini Gila Namanya, Balas Dendamnya Ahok

Buni Yani Dinyatakan Bersalah, Habib Novel: Ini Gila Namanya, Balas Dendamnya Ahok

Buni Yani Dinyatakan Bersalah, Habib Novel: Ini Gila Namanya, Balas Dendamnya Ahok

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Bamukmin merasa kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Habib Novel menuding vonis tersebut sarat akan muatan politik dan sebagai aksi balas dendam karena mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara atas kasus penistaan agama.

“Ini sangat dzolim dan jauh dari keadilan yang hukum dilecehkan dengan kepentingan politik balas dendamnya Ahok, dan mengesampingkan saksi ahli dari Buni Yani,” kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Rabu (15/11/2017).

Image result for Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Bamukmin
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Bamukmin

Dijelaskan tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini, kalaupun Buni Yani terbukti sengaja memposting video tersebut, namun yang dilakukan adalah mengungkap sebuah kebenaran.

“Taruh lah seumpama benar Buni Yani benar yang terbukti dengan sengaja mengupload video itu, tapi kan beliau memberikan informasi yang betul bahwa Al-Quran telah dihina oleh Ahok,” ujar Habib Novel.

“Diibaratkan orang melihat maling lalu berteriak maling, lalu massa yang teriak maling ditangkap , ini sudah gila namanya,” jelas wakil Ketua Tim Pembela Islam dan Aktivis (TPUA) itu.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE, dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Buni Yani divonis bersalah karena mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Ia juga dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-annya di Facebook.

 

(Baca juga: HABIB NOVEL SEBUT KASUS EGI SUDJANA UPAYA KRIMINALISASI AKTIVIS ISLAM)

(Baca juga: TOKOH FPI: PEMUDA HARUS BANGKIT, INDONESIA DIKUASAI ASING DAN ASENG)

(Baca juga: USAI DIJENGUK, TERLONTAR DARI MULUT AHOK BAGI ORANG YANG JEBLOSKAN DIA KEPENJARA)

 

Sumber Berita Buni Yani Dinyatakan Bersalah, Habib Novel: Ini Gila Namanya, Balas Dendamnya Ahok : Netralnews.com