Buni Yani Ngotot Minta Dibebaskan Sampai Ngamuk Diruang Sidang
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.
Hal itu dikatakan Buni Yani saar hadir dalam sidang ke-15 yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Buni menuturkan, dari 15 kali menjalani sidang, tak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang bisa terbukti di hadapan persidangan.
“Enggak boleh tiba-tiba menuntut, kan (fakta) harus yang hadir di persidangan dan mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak ada yang terbukti,” ucap Buni Yani seusai sidang.
Pekan depan, Buni akan menjalani sidang ke-16 dengan agenda tuntutan jaksa. Terkait hal itu, Buni pun menyerahkan sepenuhnya terhadap jaksa.
“Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan,” kata dia.
Namun ia menegaskan bahwa dirinya harus bebas dari jerat hukum.
“Saya harus bebas pokoknya karena mereka enggak bisa membuktikan,” tandasnya.
Sidang ke-15, Buni Yani Mengamuk di Ruang Sidang
Suasana persidangan kembali riuh. Perang argumen dengan nada tinggi menggema di ruang sidang.
Silang pendapat itu dipicu pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan bukti dari mana Buni Yani mendapat video versi singkat pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Pertanyaan JPU mengarah pada dakwaan yang menyebut Buni melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE karena dianggap telah memotong atau mengedit video pidato Ahok.
“Saya menegaskan, darimana anda dapat video berdurasi 30 detik itu?” tanya salah seorang anggota JPU.
“Saya mendapatkan video itu dari akun Facebook bernama Media NKRI,” jawab Buni.
Anggota JPU lantas meminta Buni Yani memperlihatkan bukti jejak digital bahwa video itu diunduh melalui gawainya dari akun Facebook Media NKRI.
“Kalau benar men-download pasti bisa diperlihatkan bukti download-nya di handphone,” ucap anggota JPU.
Namun, Buni tak bisa memperlihatkan bukti yang diminta oleh JPU.
“Itu kan sudah ada screenshot-nya,” ucap Buni.
Tak puas dengan jawaban Buni Yani, tim JPU kembali meminta diperlihatkan bukti asli bahwa video pidato itu didapat dari akun Facebook bernama NKRI.
Lantaran merasa terpojok, tim penasihat hukum Buni Yani memperlihatkan cuplikan layar untuk meyakinkan majelis hakim jika video penggalan pidato Ahok diambil dari akun orang lain.
Kedua pihak lantas dipanggil untuk berdiskusi di meja majelis hakim. Namun pembicaraan keduanya tak terdengar audiens yang hadir di persidangan.
Tiba-tiba, tanpa diketahui pemicunya, Buni marah terhadap tim JPU di muka persidangan.
“Jangan begitu, Anda jangan main fitnah begitu,” kata Buni dengan nada meninggi.
“Anda jangan memaksaan kehendak, kan sudah ada di BAP, baca saja di situ,” timpal salah seorang penasihat hukum.
Perang opini antar tim penasihat hukum dan tim JPU sempat membuat suasana sidang tegang. Namun, Ketua Majelis Hakim M Saptono buru-buru mendinginkan suasana. Tak berlangsung lama, emosi kedua belah pihak mulai mereda. Sidang pun kembali dilanjutkan.
Sumber Berita Buni Yani Ngotot Minta Dibebaskan Sampai Ngamuk Diruang Sidang : Kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.