Calon Pengantin Bom “Mother of Satan”, Divonis 7,5 Tahun Penjara
Dian Yulia Novi alias Dian calon ‘pengantin’ bom panci dihukum 7,5 tahun penjara. Dian diduga disiapkan untuk mengebom markas Brimob dan ajudan Ahok.
“Sudah diputus. Dihukum tujuh tahun enam bulan, sebelumnya dituntut 10 tahun,” ujar juru bicara PN Jaktim, Syafrudin Ainor kepada detikcom, Senin (28/8/2017).
Selain Dian, calon pengantin bom lainnya Tutin dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Wanita ini memiliki peran menjodohkan Dian- Muhamad Nur Solikin.
“Mereka berdua menerima, tidak mengajukan banding,” paparnya.
Pertimbangan majelis hakim kata Syafrudin, Dian telah menguasai bom panci dan siap untuk diledakan. Sejumlah target sudah direncanakan dengan terstruktur dan rapi.
“Sudah siap menjadi manten sasaran Paspampres Istana, Mako Brimob, kalau tidak ajudan Ahok,” kata Syafrudin.
Sebelum berencana melakukan bom bunuh diri, Dian diketahui meninggalkan surat wasiat di paket pos yang kini telah disita polisi. Isi surat itu ditulis menggunakan tinta biru di atas selembar kertas, yang intinya mengucap syukur pada Allah karena telah mempertemukannya dengan sang suami.
Dalam surat itu Dian mengaku banyak melakukan kesalahan selama jadi istri dan ingin suaminya ikhlas akan kepergiannya. Di akhir surat, Dian menyebut Insya Allah akan berkumpul di tempat yang lebih indah.
Dalam tugasnya, perempuan berusia 27 ini akan membawa bom berdaya ledak tinggi. Bom itu berbentuk panci dengan perkiraan daya ledak melebihi Trinitrotoluena (TNT)–dengan berat tiga kilogram.
om ini berjenis Triacetone Triperoxide (TATP). Jika meledak, daya luncurnya mencapai 4.000 kilometer per jam. Jadi, apapun yang berada di radius 300 meter akan luluh lantak.
Dari laman Thefutureofthings disebutkan TATP merupakan satu di antara bom mematikan. Selain bahan-bahannya mudah dicari dan dibuat, TATP tak memerlukan detonator untuk meledakkannya, berbeda dengan TNT yang lebih konvensional.
Bom ini susah dideteksi anjing atau detektor karena berbentuk butiran seperti kristal. Inilah mengapa TATP disebut sebagai Ibunya Setan alias Mother of Satan.
Hakim Syafrudin mengatakan vonis pengantin bom panci sengaja dipercepat, mengingatkan Dian tengah hamil tua. Hal ini juga menjadi pertimbangan baik dari majelis hakim.
“Pertimbangan saya dia akan melahirkan. Dian itu, saya tanya kapan melahirkan, dia bilang 2 September. Jadi lagi hamil tua (terdakwa), ini biar tidak dibantarkan dan sebagai maka sengaja saya putus,” pungkas Syafrudin yang juga ketua majelis hakim.
Baca juga : 5 Terduga Teroris di Bandung Rencana Serang Istana Negara dan Mako Brimob
Sumber berita Calon Pengantin Bom “Mother of Satan”, Divonis 7,5 Tahun Penjara : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.