Chairul Huda Sebut Jangan Samakan Kasus Ahok dengan Eggi

Chairul Huda Sebut Jangan Samakan Kasus Ahok dengan Eggi

Chairul Huda Sebut Jangan Samakan Kasus Ahok dengan Eggi

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, pengacara Eggi Sudjana tidak bisa disamakan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam hal dugaan penistaan agama.

Perbedaaanya, Eggi berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Sementara, Ahok bukan pengacara.

“(Pernyataan) Ahok tidak ada hubungan dengan pelaksanaan profesi advokat atau apa,” kata Chairul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).

Hal ini terkait dengan rencana pelaporan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia terhadap Eggi Sudjana dengan pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama. Pasal yang sama pernah dipakai untuk menjerat bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus Al-Maidah.

Related image
Pakar hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH menyatakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama terkait QS Al Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana.

Chariul melanjutkan, pernyataan pengacara, baik di dalam atau luar ruang persidangan, tidak bisa dituntut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pengacara tidak boleh dituntut di dalam atau luar pengadilan kalau itu dalam pelaksanaan profesinya,” tuturnya.

Pasal 16 UU Advokat menyatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

Namun, pasal tersebut dikoreksi oleh putusan Sidang Uji Materi Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2015. Dalam pertimbangannya, “Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”

Image result for Chairul Huda
Pakar hukum pidana Chairul Huda mendengarkan pertanyaan hakim saat sidang lanjutan kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor

Lantaran itu, lanjut Chairul, penyidik kepolisian seharusnya tidak bisa meningkatkan status laporan yang dilayangkan terhadap Eggi ke tingkat penyidikan. Sebab, kasus itu tidak memiliki peristiwa pidana.

“Prosesnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan, itu karena tidak ada peristiwa pidananya,” ujarnya.

Sebelumnya, Eggi, yang juga merupakan Penasihat Presidium Alumni 212, juga menyebut dirinya tak sama dengan Ahok meski sama-sama dilaporkan dengan pasal penodaan agama. Dia mengaku, tak ada niat sama sekali untuk menodai agama apapun terkait ucapannya di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Beda, saya tidak ada niat menista agama, saya justru membela, saya tidak mau ada perpecahan di Indonesia,” kata Eggi di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (10/01).

DPN Peradah Indonesia sebelumnya melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belakangan, DPN Peradah akan mengubah laporannya terhadap Eggi menjadi soal penodaan agama dengan menggunakan Pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama.

Eggi juga dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya, Jumat (6/10), karena dianggap menyebarkan kebencian dan menista agama Kristiani.

Dua laporan itu terkait dengan video wawancara Eggi seusai menjalani Sidang Uji Materi tentang Perppu Ormas, di Gedung MK, 2 Oktober 2017. Menurutnya, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

https://youtu.be/2rNuLJN95Vg

Eggi sendiri membantah bahwa ucapannya itu bertujuan untuk mendiskreditkan agama selain Islam. Hal itu lebih ditujukan bagi efek Perppu Ormas bagi kelangsungan organisasi keagamaan.

Pasal 156a UU KUHP sendiri menyebut, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pasal tersebut pernah dipakai untuk memvonis Ahok selama dua tahun penjara, Mei lalu. Kasus itu terkait ucapan Ahok soal Al-Maidah di Kepulauan Seribu. Hal itu pula yang memicu kemunculan Aksi 212 yang salah satunya menuntut pencopotan Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta.

 

 

Sumber Berita Chairul Huda Sebut Jangan Samakan Kasus Ahok dengan Eggi : Cnnindonesia.com