Rencana untuk menyerang rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, saat berkunjung ke Malaysia berhasil digagalkan.
Kepolisian Diraja Malaysi menyampaikan hal tersebut pada Selasa (7/3/2017) di Kuala Lumpur.
Empat warga Yaman dan tiga tersangka lain, yakni satu warga Malaysia dan satu lagi warga negara Indonesia, ditahan sebelum Raja Salman dan rombongannya mendarat di Kuala Lumpur.
Arab Saudi memimpin koalisi yang bertempur melawan pemberontak Houthi di Yaman dalam dua tahun terakhir.
Namun, belum bisa dipastikan apakah empat warga Yaman yang ditangkap merupakan bagian atau memiliki kaitan dengan pemberontak Houthi.
Seorang sumber di Kepolisian Diraja Malaysia kepada Reuters mengatakan, diyakini keempatnya adalah simpatisan Houthi.
Sumber-sumber lain mencurigai mereka adalah bagian dari kelompok yang menamakan diri Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Belum juga diketahui apakah tiga tersangka lain adalah bagian dari kelompok warga Yaman ini.
Ketujuh tersangka ditangkap antara 21 hingga 26 Februari lalu, yang bertepatan dengan kedatangan Raja Salman di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia.
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Khalid Abu Bakar, kepada para wartawan mengatakan, para tersangka ‘berencana menyerang anggota keluarga kerajaan Arab Saudi saat berada di Kuala Lumpur’.
“Kami menangkap mereka pada saat yang tepat,” kata Abu Bakar.
Polisi juga menyita sejumlah paspor internasional dan uang senilai 60.740 dollar AS dalam beberapa mata uang yang diyakini diperuntukkan untuk kelompok ini.
Abu Bakar menjelaskan bahwa kelompok ini juga terlibat dalam perdagangan narkoba.
Raja Salman membawa anggota delegasi sebanyak 600 orang saat melakukan kunjungan empat hari di Malaysia.
Lawatan ke Malaysia ini dilanjutkan dengan kunjungan kenegaraan di Jakarta dan liburan ke Bali hingga 12 Maret, dari semula mestinya berakhir pada 9 Maret.
Sumber : BBC Indonesia,
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.