Daftar Nama Yang Mengembalikan Uang Suap E-KTP Ke KPK
Indonesia Corruption Watch dan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sampai dengan persidangan ke-15 (18 Mei 2017), tercatat ada 11 orang yang telah mengembalikan uang terkait e-KTP ke KPK.
“Uang tersebut diduga merupakan uang yang mengalir dari kasus e-KTP. Siapa saja pihak yang sudah mengembalikan uang itu?” kata Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama Satya Langkun dalam siaran pers, Minggu (21/5).
Berikut nama-namanya.
1. Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kemendagri, mengembalikan USD 500 ribu, diakui dalam sidang pada 16 Maret 2017.
2. M. Djafar Hafsah, Anggota DPR, Rp 1 miliar (sidang 3 April 2017).
3. Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT. Quadra Solution, USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar (sidang 6 April 2017).
4. Maman Budiman Anggota tim teknis proyek e-KTP dan Dosen ITB, Rp 5 juta (sidang 13 April 2017).
5. Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil dan Sekretaris Lelang e-KTP, Rp 10 juta (sidang 13 April 2017).
6. Husni Fahmi, Ketua Tim Lelang e-KTP, Rp 10 juta (17 April 2017).
7. Drajat Wisnu Wibawa, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, USD 40 ribu (sidang 20 April 2017).
8. Abraham Mose, Direktur Utama PT. LEN Industri, Rp 3 miliar (sidang 4 Mei 2017).
9. Agus Iswanto, Direktur PT. LEN Industri, Rp 1 miliar (sidang 4 Mei 2017).
10. Hotma Sitompoel, advokat, USD 400 ribu (sidang 8 Mei 2017).
11. Mahmud Toha Siregar, Auditor BPKP, Rp 3 juta (sidang 8 Mei 2017)
“Jumlah para penerima yang mengembalikan uang bisa saja bertambah, karena proses persidangan masih panjang dan berlanjut,” kata Tama.
Nama lain yang terungkap sempat ditawari uang suap namun mengaku menolak adalah Ganjar Pranowo, mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar sempat ditawari uang 5.200.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Namun katanya, ia mengaku menolak tawaran uang tersebut, akan tetapi ia juga tidak melaporkan ke pihak yang berwajib atas upaya suap itu.
Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017), menyebutkan sulit untuk menentukan apakah Ganjar layak dijerat atau belum.
“Itu debatable (bisa diperdebatkan), dia ditawai tapi nolak, itu bisa. Karena dia tidak terima, (unsur) penerimaannya hilang, kalau dalam pidana korupsi, dia (harus) sengaja,” katanya
Sumber Berita Daftar Nama Yang Mengembalikan Uang Suap E-KTP Ke KPK : Kumparan.com