Nasional

Dahnil: Pengesahan RUU MD3 Kembali ke Era Kegelapan Demokrasi

Dahnil: Pengesahan RUU MD3 Kembali ke Era Kegelapan Demokrasi

Pengesahan revisi UU MD3 menuai kritik. Hal itu lantaran pasal-pasal yang termuat di dalamnya, membuat anggota DPR memiliki tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa seseorang dalam rapat DPR, hak imunitas, dan bisa mengkriminalisasi pengkritik anggota Dewan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan, pengesahan revisi UU MD3 telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

“Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas. Bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik,” ucap Dahnil dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Menurut dia, saat ini DPR dan partai politik telah kehilangan otoritas moral untuk berbicara soal demokrasi. Padahal, demokrasi dengan susah payah telah dibangun para pendahulu sejak era reformasi.

“Publik tidak boleh berdiam diri. Hak-hak dasar kita akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut,” lanjutnya.

Gedung DPR/MPR RI

Sebagai sikap penolakan revisi UU MD3, Dahnil juga telah memerintahkan kader-kadernya untuk tak memilih partai politik yang menyetujui revisi UU MD3.

“Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut,” tutupnya.

Beberapa pasal kontroversial yang tercantum dalam revisi UU MD3 di antaranya pasal 73, pasal 122, dan pasal 245. Pasal 73 i memberikan kewenangan kepada para anggota DPR untuk memeriksa objek yang disasar. Jika dalam pemeriksaan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa. Bahkan, kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan penyanderaan selama 30 hari.

Pasal 245 secara tidak langsung memberikan perlindungan pada para anggota. Sebab, jika ada lembaga yang ingin memeriksa para anggota DPR harus lewat pertimbangan MKD. Setelah itu MKD mengeluarkan pertimbangan tersebut pada presiden untuk ditindaklanjuti. Sedangkan pasal 122, dalam poin k. disebutkan, jika ada pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Sehingga pihak yang mengkritik anggota DPR bisa diproses secara hukum dengan dilaporkan ke kepolisian.

 

 

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat, Penghina Presiden Bakal Dipidana Tanpa Aduan

 

 

Sumber berita Dahnil: Pengesahan RUU MD3 Kembali ke Era Kegelapan Demokrasi : kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Sadis! Pesawat Jemaah Haji Yaman Dihancurkan oleh Israel

Sadis! Pesawat jemaah Haji Yaman dihancurkan oleh Israel. Dalam video yang di publikasikan oleh Direktur…

9 jam ago

Enam anggota Polres positif narkoba sanksinya shalat lima waktu

Enam anggota Polres Positif Narkoba, sanksinya shalat lima waktu. Ada enam anggota Polres Hulu Sungai…

1 hari ago

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

3 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

3 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

4 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

4 hari ago

This website uses cookies.