Nasional

Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers masih terus melakukan pengkajian terhadap laporan mengenai beredarnya tabloid ‘Indonesia Barokah’. Tabloid itu diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian kepada pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan penelusuran sementara, tabliod itu bukan termasuk karya jurnalistik.

“Penelusuran sudah kita lakukan, ini mengarah bukan termasuk karya jurnalistik. Kami duga 90 persen bukan karya jurnalistik,” kata Stanley saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).

Stanley menjelaskan, Dewan Pers sudah mencari alamat dan anggota redaksi dari tabloid ‘Indonesia Barokah’. Ia mengungkapkan bahwa tabloid ini tidak memenuhi unsur karya jurnalistik.

“Kita cek siapa jurnalisnya, alamatnya, badan hukumnya dan pimpinan redaksinya tetapi kita tidak temukan dan tidak jelas asal usulnya. Kemudian isinya lebih banyak menyadur dari isi-isi pemberitaan di berbagai media. Tapi memang ada opini-opini yang kurang baik pada bagaian laporan utama dan lipuan khusus,” jelas Stanley.

Meski mengatakan tabloid ‘Indonesia Barokah’ bukan karya jurnalistik, Stanley mengungkapkan hal itu belum merupakan pernyataan resmi Dewan Pers. Rencananya minggu depan Dewan Pers baru akan melakukan konferensi pers untuk menyatakan status dari tabloid ‘Indonesia Barokah’.

“Kalau kita melakukan investigasi itu harus clear . Jadi kami harus hati-hati dalam melakukan penelusuran ini. Minggu depan kita akan konpers, as soon as possible,” tutup Stanley.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menganggap berita-berita yang ada di tabloid ‘Indonesia Barokah’ berpotensi menimbulkan permusuhan antarpendukung Prabowo-Sandi dengan umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Dalam laporan yang telah mereka buat pada Jumat (25/1) siang di Dewan Pers, selain menilai ada pelanggaran kode etik, mereka menyebut tabloid ‘Indonesia Barokah’ tidak dipayungi oleh badan hukum. Sehingga dengan begitu, tabloid ini dianggap illegal, sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tabloid ini juga dianggap tim BPN membuat profesi jurnalis yang seharusnya berfungsi sebagai wasit dan pengawas pemilu malah menjadi sebaliknya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.

 

 

Baca juga : Bawaslu: Tak Ada Bahan Kampanye di Tabloid Indonesia Barokah

 

 

Sumber berita Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik : kumparan

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.