Nasional

Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers masih terus melakukan pengkajian terhadap laporan mengenai beredarnya tabloid ‘Indonesia Barokah’. Tabloid itu diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian kepada pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan penelusuran sementara, tabliod itu bukan termasuk karya jurnalistik.

“Penelusuran sudah kita lakukan, ini mengarah bukan termasuk karya jurnalistik. Kami duga 90 persen bukan karya jurnalistik,” kata Stanley saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).

Stanley menjelaskan, Dewan Pers sudah mencari alamat dan anggota redaksi dari tabloid ‘Indonesia Barokah’. Ia mengungkapkan bahwa tabloid ini tidak memenuhi unsur karya jurnalistik.

“Kita cek siapa jurnalisnya, alamatnya, badan hukumnya dan pimpinan redaksinya tetapi kita tidak temukan dan tidak jelas asal usulnya. Kemudian isinya lebih banyak menyadur dari isi-isi pemberitaan di berbagai media. Tapi memang ada opini-opini yang kurang baik pada bagaian laporan utama dan lipuan khusus,” jelas Stanley.

Meski mengatakan tabloid ‘Indonesia Barokah’ bukan karya jurnalistik, Stanley mengungkapkan hal itu belum merupakan pernyataan resmi Dewan Pers. Rencananya minggu depan Dewan Pers baru akan melakukan konferensi pers untuk menyatakan status dari tabloid ‘Indonesia Barokah’.

“Kalau kita melakukan investigasi itu harus clear . Jadi kami harus hati-hati dalam melakukan penelusuran ini. Minggu depan kita akan konpers, as soon as possible,” tutup Stanley.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menganggap berita-berita yang ada di tabloid ‘Indonesia Barokah’ berpotensi menimbulkan permusuhan antarpendukung Prabowo-Sandi dengan umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Dalam laporan yang telah mereka buat pada Jumat (25/1) siang di Dewan Pers, selain menilai ada pelanggaran kode etik, mereka menyebut tabloid ‘Indonesia Barokah’ tidak dipayungi oleh badan hukum. Sehingga dengan begitu, tabloid ini dianggap illegal, sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tabloid ini juga dianggap tim BPN membuat profesi jurnalis yang seharusnya berfungsi sebagai wasit dan pengawas pemilu malah menjadi sebaliknya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.

 

 

Baca juga : Bawaslu: Tak Ada Bahan Kampanye di Tabloid Indonesia Barokah

 

 

Sumber berita Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik : kumparan

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

17 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

17 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.