Nasional

Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers masih terus melakukan pengkajian terhadap laporan mengenai beredarnya tabloid ‘Indonesia Barokah’. Tabloid itu diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian kepada pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan penelusuran sementara, tabliod itu bukan termasuk karya jurnalistik.

“Penelusuran sudah kita lakukan, ini mengarah bukan termasuk karya jurnalistik. Kami duga 90 persen bukan karya jurnalistik,” kata Stanley saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).

Stanley menjelaskan, Dewan Pers sudah mencari alamat dan anggota redaksi dari tabloid ‘Indonesia Barokah’. Ia mengungkapkan bahwa tabloid ini tidak memenuhi unsur karya jurnalistik.

“Kita cek siapa jurnalisnya, alamatnya, badan hukumnya dan pimpinan redaksinya tetapi kita tidak temukan dan tidak jelas asal usulnya. Kemudian isinya lebih banyak menyadur dari isi-isi pemberitaan di berbagai media. Tapi memang ada opini-opini yang kurang baik pada bagaian laporan utama dan lipuan khusus,” jelas Stanley.

Meski mengatakan tabloid ‘Indonesia Barokah’ bukan karya jurnalistik, Stanley mengungkapkan hal itu belum merupakan pernyataan resmi Dewan Pers. Rencananya minggu depan Dewan Pers baru akan melakukan konferensi pers untuk menyatakan status dari tabloid ‘Indonesia Barokah’.

“Kalau kita melakukan investigasi itu harus clear . Jadi kami harus hati-hati dalam melakukan penelusuran ini. Minggu depan kita akan konpers, as soon as possible,” tutup Stanley.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menganggap berita-berita yang ada di tabloid ‘Indonesia Barokah’ berpotensi menimbulkan permusuhan antarpendukung Prabowo-Sandi dengan umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Dalam laporan yang telah mereka buat pada Jumat (25/1) siang di Dewan Pers, selain menilai ada pelanggaran kode etik, mereka menyebut tabloid ‘Indonesia Barokah’ tidak dipayungi oleh badan hukum. Sehingga dengan begitu, tabloid ini dianggap illegal, sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tabloid ini juga dianggap tim BPN membuat profesi jurnalis yang seharusnya berfungsi sebagai wasit dan pengawas pemilu malah menjadi sebaliknya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.

 

 

Baca juga : Bawaslu: Tak Ada Bahan Kampanye di Tabloid Indonesia Barokah

 

 

Sumber berita Dewan Pers: Tabloid ‘Indonesia Barokah’ 90% Diduga Bukan Karya Jurnalistik : kumparan

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.