Internasional

Potong Kurban Sembarangan Di Uni Emirat Arab Didenda Rp 72.5 Juta

Potong Kurban Sembarangan Di Uni Emirat Arab Didenda Rp 72.5 Juta

Memotong hewan kurban secara sembarangan dan ilegal bisa diganjar denda sampai puluhan juta rupiah di Uni Emirat Arab (UAE).

Pemerintah daerah Sharjah dan Ajman telah memperingati warganya akan bahaya pemotongan hewan kurban secara ilegal dan sembarangan.

Terutama jika dilakukan oleh penjagal atau penjual hewan yang tidak memiliki izin.

Menurut pemerintah setempat, pemotongan hewan kurban secara sembarangan bahaya untuk kesehatan dan lingkungan.

Related imageRelated image

Karena itu, warga disarankan agar tidak melakukan pemotongan hewan kurban dengan pejagal atau penjual tak berizin dan di tempat-tempat yang tak layak.

Tempat-tempat yang dimaksud seperti di tempat yang tak mendapat izin resmi dinas kesehatan atau di dalam rumah.

Denda sebesar 20 ribu dinar UAE (Rp 72,5 juta) akan dikenakan pada penjagal, penjual hewan kurban, toko daging, dan restoran ilegal.

“Jika ada yang tertangkap melakukan pemotongan hewan di tempat-tempat yang tak berizin, akan dikenai denda 20 ribu dinar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Masyarakat Sharjah, Shaza Al Muallah.

Muallah juga mengatakan bahwa badan-badan pemerintah lainnya akan melakukan pengendalian, pengawasan, dan inspeksi secara ketat terkait penjagal dan penjual hewan ilegal.

Sebab, penjagal dan penjual seperti itu biasanya menawarkan jasa pemotongan atau hewan kurban dengan harga yang lebih murah.

Dinas kesehatan masyarakat setempat sebenarnya sudah melakukan program edukasi untuk mensosialisasikan bahaya pemotongan hewan secara ilegal dan sembarangan.

“Program tersebut ditujukan untuk mengedukasi publik soal pemotongan hewan secara ilegal yang kerap dilakukan saat Idul Adha,” jelas Muallah.

Sedangkan, di Ajman, dinas kesehatan setempat menyediakan tempat untuk penjual hewan kurban di setiap tempat-tempat pemotongan hewan kurban yang telah memiliki izin.

“Ini akan mempermudah warga untuk memilih hewan kurban yang ingin dibeli dan langsung memotongnya di tempat pemotongan berizin itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Masyarakat Ajman, Khaled Al Hosani.

“Jadi tak perlu cari penjagal lain lagi,” lanjutnya

 

Sumber Berita Potong Kurban Sembarangan Di Uni Emirat Arab Didenda Rp 72.5 Juta : Tribunnews.com

Mister News

Recent Posts

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

14 jam ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

15 jam ago

Gawat! Daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup

Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…

17 jam ago

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

1 hari ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

2 hari ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

2 hari ago