Diancam Mogok Angkutan Umum, Pemprov Jabar Larang Taksi Online Beroperasi

Diancam Mogok Angkutan Umum, Pemprov Jabar Larang Taksi Online Beroperasi

Diancam Mogok Angkutan Umum, Pemprov Jabar Larang Taksi Online Beroperasi

https://www.instagram.com/p/BaBNVKPjMtf/

Jawa Barat akhirnya melarang taksi online. Di seluruh wilayah mulai dari Bekasi, Bogor, Bandung dan lainnya, taksi online tak boleh beroperasi. Sikap ini diambil setelah muncul ancaman mogok dari para sopir angkutan umum.

Seperti dilansir antara, Selasa (10/10), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik dalam siaran persnya, menuturkan tiga poin usulan yang diputuskan.

1. Mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/online dengan jenis layanan angkutan umum lainnya.

2. Mengusulkan kepada Menteri Komunikasi Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasi dalam untuk penyediaan aplikasi online.

3. Memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.

“Surat tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, ditujukan kepada Presiden RI dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi Informatika, Ketua Komisi V DPR, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat,” beber dia.

Dedi menjelaskan, surat dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan elemen Pemprov Jawa Barat dengan para pihak di Gedung Pakuan pada Jumat, 6 Oktober lalu. Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi WAAT (Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi) Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/online.

“Kemudian, dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil. Kesepakatan yang tak kalah penting adalah semua pihak sepakat mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas.

Untuk itu pihak WAAT setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” urainya.

“Kami berharap agar semua pihak menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan umum ke masyarakat,” tutup Dedi.

 

 

Baca juga : Bentrok Gojek dan Taksi di Depan Mall SKA Pekanbaru

 

 

Sumber berita Diancam Mogok Angkutan Umum, Pemprov Jabar Larang Taksi Online Beroperasi : kumparan