Direktur Polri Mohammad Irhamni Akan Menindak Tegas Mafia LPG Subsidi Dengan Pasal TPPU

Direktur Polri Mohammad Irhamni Akan Menindak Tegas Mafia LPG Subsidi Dengan Pasal TPPU

Direktur Polri Mohammad Irhamni akan menindak tegas mafia LPG subsidi dengan pasal TPPU

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bakal menindak tegas para pelaku penyalahgunaan gas subsidi dengan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya tidak hanya menerapkan Undang-Undang Migas, tetapi juga Undang-Undang TPPU agar para pelaku kehilangan seluruh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

“Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejagatan ini,” katanya, Senin 4 Mei 2026.

Ia juga menjelaskan, subsidi diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil,

Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan negara sekaligus masyarakat luas.

Sebagai langkah konkret, Bareskrim telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di daerah meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Polisi juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus di tingkat Polda hingga Polres untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Lanjut, Bareskrim membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa tengah.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026, lalu ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada 28 April 2026 ini, polisi menggerebek sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang dijadikan lokasi penyuntikan gas subsidi ke tabung nonsubsidi.

Baca juga: Rolland E Potu Korban Tabrakan di Bekasi Timur, Ambil Langkah Gugatan Terhadap PT KAI Senilai Rp100 Miliar