Dirut Taspen Beli 11 Apartemen Pakai Uang Korupsi

Dirut Tapsen Beli 11 Apartemen Pakai Uang Korupsi

Dirut Taspen beli 11 apartemen pakai uang korupsi.

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai mantan Direktur Utama PT Taspen, diduga melakukan korupsi melalui investasi fiktir yang merugikan keuangan negara sehingga Rp 1 triliun.

Dalam Dakwaan yang dibicarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 27 Mei 2025.

Jaksa Agung mengucapkan Kokasih diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli 11 unit apartemen senilai miliaran rupiah di kawasan Tangerang Jakarta Selatan.

Apartemen tersebut terdiri dari 4 unit di The Smith Rp10,7 miliar, 2 unit di Springwood Rp5 miliar.

4 unit di sky House Alam Sutera Rp5,07 miliar, dan 1 unit di apartemen Belleza, Permata Hijau Rp2 miliar.

Selain itu, kokasih juga disebut membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan.

Atas nama Theresia Mela Yunika dengan total nilai sekitar Rp4 miliar.

Baca juga: Enam Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

Jaksa Agung turut mengungkap bahwa uang hasil kejahatan itu disimpan secara tunai di berbagai tempat.

Termasuk rumah dinasnya di Menteng, safe deposif box (SDB) di bank.

Dan apartemen di Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan.

Uang tunai yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang asing seperti Dolar AS, Euro, Yen Baht Thailand.

Pound Sterling, hingga Won Korea, dengan total mencapai ratusan juta rupiah jika di totalkan.

Dalam kasus ini, Kokasih didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp28,4 miliar dan memiliki aset dalam bentuk valuta asing senilai lebih dari Rp5,5 miliar.

Jaksa menyebut tindakan tersebut sebagai upaya memperkaya pribadi maupun pihak lain.

Yang merugikan negara secara signifikan melalui pengelola dana investasi fiktif di PT Taspen.

Baca juga: Sadis, Pesawat Jemaah Haji Yaman dihancurkan oleh Israel