Dituduh Nipu Soal Jual Tanah, Sandi Dilaporkan untuk Kedua Kalinya

Dituduh Nipu Soal Jual Tanah, Sandi Dilaporkan untuk Kedua Kalinya

Dituduh Nipu Soal Jual Tanah, Sandi Dilaporkan untuk Kedua Kalinya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/1), terkait kasus jual beli aset tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Fransiska Kumalawati Susilo, mewakili rekan bisnisnya Djoni Hidayat. Ini adalah kali kedua Fransiska melaporkan Sandi atas kasus tersebut.

“Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya Akte Jual Beli (AJB) dan telah dijual ke orang ketiga,” kata Fransiska kepada kumparan.com, Rabu (10/1).

Surat Laporan Fransiska ke Sandiaga ke Polda Metro

Fransiska menjelaskan, pada tahun 2012 lalu Sandiaga merupakan pemilik saham di PT Japirex bersama rekannya, Andreas Tjahyadi. Sandi menjual sebidang tanah seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Raya Curug, yang diklaim merupakan milik Djoni.

Namun menurut Frasnsiska, baik Andreas dan Sandi tidak pernah melalukan perjanjian dengan Djoni terkait penjualan itu. Ia menuduh Sandi dan Andreas melakukan pemalsuan dokumen berupa kuitansi penjualan tanah.

“Surat pelepasan hak isinya jelas bahwa tanah tersebut tetap atas nama pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjual belikan,” papar mantan istri pengusaha Edward S Soeryadjaya, yang merupakan rekan bisnis Sandi itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Menurut Argo, laporan tersebut telah terdaftar di Ditreskrimum pada tanggal 8 Januari 2018 dengan nomor laporan polisi LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

“Ya kemarin ada pelaporan dari Fransiska terhadap Sandiaga terkait masalah jual-beli aset tanah di Tangerang Selatan,” kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu (9/1).

Namun Argo mengatakan saat ini polisi belum berencana melakukan pemanggilan kembali kepada Sandi. “Belum, nanti akan kita periksa dulu (laporannya),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan Fransiska terkait kasus serupa pada Maret 2017 lalu tercatat surat laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Terkait pelaporan tersebut, polisi telah menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka kasus penggelapan dan menahannya di Polda Metro Jaya.

Sementara Sandi sempat beberapa kali diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

 

 

Baca juga : Polisi Didesak Periksa Sandiaga terkait Kasus Dugaan Penggelapan Tanah

 

 

Sumber berita Dituduh Nipu Soal Jual Tanah, Sandi Dilaporkan untuk Kedua Kalinya : kumparan.com